Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Ibu Kota, 8 Orang Ditangkap

Gas elpiji oplosan tersebut dipasarkan di wilayah Jakarta Timur, Depok, dan Tangerang Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Agu 2023, 12:41 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2023, 12:40 WIB
Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Ditangkap
Polda Metro membongkar praktik pengoplosan gas elpiji yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji di Ibu Kota. Totalnya, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, enam orang tersangka ditangkap di Jalan Tipar Halim RT 002/RW.006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Sedangkan, dua orang tersangka lainnya ditangkap di Jalan Gelatik No. 62, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

"Kami mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).

Ade menerangkan, para tersangka memindahkan isi gas tabung 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram. Hasil interogasi, praktik pengoplosan gas elpiji ini telah beroperasi sejak Januari 2023.

Adapun, gas elpiji 12 kilogram oplosan tersebut dijual seharga Rp125 ribu sampai Rp180 ribu per-tabung. Padahal, harga resmi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp205 ribu.

"Mereka menjual ke warung atau toko di sekitar Kota Depok, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan," ujar dia.

 

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Ditangkap
Polda Metro membongkar praktik pengoplosan gas elpiji yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Foto: Istimewa)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.

"Saat ini untuk 8 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.

Infografis Alasan Pembatalan Program Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Pembatalan Program Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya