Bareskrim Polri Beberkan Pola Pencucian Uang Panji Gumilang di Al Zaytun

Bareskrim Polri berhasil menemukan adanya indikasi pola-pola pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Agu 2023, 19:10 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2023, 19:10 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menemukan adanya indikasi pola-pola pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Hal itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," kata Whisnu, Kamis (17/8/2023)

Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik akhirnya menaikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

"Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Whisnu.

Adapun terdapat tiga pola yang dijabarkan PPATK dan telah dikantongi penyidik, antara lain structuring. Yakni, salah satu modus pencucian uang untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.

“Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structure, yaitu structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya," katanya.

Lalu pola layering, memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke beberapa transaksi keuangan guna menyamarkan sumber uang haram. Yang bisa dikombinasikan lewat pola Placement menggabungkan antara uang tunai dari kejahatan dengan uang dari hasil kegiatan yang sah.


Pola Lainnya

Panji Gumilang saat berpidato di depan ribuan santri Ponpes Al Zaytun (sumber: YouTube Al-Zaytun Official).
Panji Gumilang saat berpidato di depan ribuan santri Ponpes Al Zaytun (sumber: YouTube Al-Zaytun Official).

Selanjutnya ada Pola Mingling, pola ini merupakan salah satu modus pencucian uang dengan mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

"Ada layering. Ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal,” ungkap Whisnu.

Atas temuan itulah, kata Whisnu penyidik akhirnya menaikan kasus TPPU yang menyeret Panjo Gumilang ini ke tahap penyidikan. Dengan menemukan adanya unsur pidana, meski belum ditetapkan tersangka.

“Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh teman-teman dari PPATK. Sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

"Namun kita pun sepakat untuk bisa membuktikan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak Pidana penggelapan. Dan dikuatkan oleh pendapat ahli dan teman-teman dari akademisi," tambah dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya