Polisi Endus Penjualan Senpi Ilegal di Ecommerce, Kamuflase Jual Airsoft Gun

Hal ini terungkap dari tersangka inisial R yang memasok senpi ilegal ke pegawai PT KAI yang ditangkap atas kasus terorisme.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Agu 2023, 20:20 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 20:20 WIB
Senjata Ilegal
Polda Metro Jaya membogkar bisnis jual - beli senjata api ilegal hasil modifikasi. Lima tersangka yang terlibat dalam bisnis ilegal ditangkap. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menemukan praktik penjualan senjata api (senpi) ilegal di marketplace.

Temuan ini setelah polisi mendengarkan keterangan dari para tersangka kasus peredaran senpi ilegal. Salah satu tersangka inisial R adalah pemasok senpi ilegal ke karyawan PT KAI, Dananjaya Erbening yang ditangkap dalam kasus dugaan terorisme.

"Jual beli sekarang sudah melalui platform ecommerce, apakah itu Tokopedia atau shopee," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).

Hengki menerangkan, penjual senjata api via platform ecommerce biasanya mengamuflase seolah-olah menjual airsoft gun. Namun, faktanya tak demikian.

"Tetapi air gun dan senjata pabrikan. Ini fakta kita temukan," ujar dia.

Hengki kemudian menyinggung sosok R yang menjadi salah satu peyuplai senjata api ke terduga teroris Dananjaya Erbening. Adapun, jenisnya adalah senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad.

Hengki menyebut, R adalah seorang residivis yang pernah ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2017 atas kasus perdagangan senjata api ilegal

"Dan inilah insial R dari kalangan sipil yang juga menjual kepada tersangka teroris yang ada di Bekasi (DE). Itu senpi pabrikan," ujar dia.

"Ini melalui ecommerce dan mereka tidak saling bertemu," timpal Hengki lagi.

 


Gunakan Dokumen Palsu Puspom TNI AD

Pusat Polisi Militer TNI AD bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap peredaran senjata api ilegal yang menggunakan dokumen palsu mengatasnamakan Puspomad
Pusat Polisi Militer TNI AD bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap peredaran senjata api ilegal yang menggunakan dokumen palsu mengatasnamakan Puspomad. (Merdeka.com/Rahmat B)

Selain perdagangan lewat marketplace, Hengki juga menjelaskan perihal peredaran senjata api yang pelakunya menggunakan dokumen palsu mengatasnamakan Pusat Polisi Militer TNI AD.

Total keseluruhan, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut. Hengki menyebut, harga yang ditawarkan untuk senjata api ilegal bervariasi.

Hengki kemudian menerangkan, pengungkapan kasus peredaraan senpi dengan dokumen palsu Puspomad misalnya. Kasus ini telah diungkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama-sama Pusat Polisi Militer TNI AD.

"Harga dijual cukup mahal ratusan juta bahkan korban ditipu. Mereka membayar ratusan juta," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya