Tekan Polusi Udara Jakarta, Kebijakan Ganjil Genap Diperluas hingga Kota Tanggerang

Kebijakan ganjil genap di wilayah Tangerang Raya, akan mengikuti ganjil genap yang berlaku di Jakarta. Diharapkan kebijakan ini bisa menekan polusi udara Jakarta.

oleh Yandhi DeslatamaNila Chrisna Yulika diperbarui 29 Agu 2023, 14:35 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2023, 14:21 WIB
FOTO: Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran
Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengurangi polusi udara Jakarta, kebijakan ganjil genap diperluas hingga ke Tangerang Raya. Keputusan itu diambil usai digelarnya rapat terbatas yang digelar di Istana Negara dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, ratas yang digelar Senin, 28 Agustus 2023 itu membahas Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, akan turut andil menerapkan ganjil genap, terutama di jalanan menuju DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap di wilayah Tangerang Raya, akan mengikuti ganjil genap yang berlaku di Jakarta. Penerapan batasan plat nomor kendaraan bermotor diharapkan bisa menekan polusi udara yang kian memburuk dalam beberapa minggu terakhir.

"Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap, utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta. Kebijakan ganjil-genap salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa," terangnya.

Al Muktabar juga meminta industri yang ada di Banten, khususnya Tangerang Raya, memasang scrubber atau alat pengontrol gas buang dari cerobong asapnya, sehingga mengurangi polusi.

Nantinya, industri yang ada akan di periksa oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memastikan polusi bisa di tekan dengan baik.

"Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di kawasan Tangerang kurang lebih ada tujuh industri untuk dilakukan pengecekan dan pendekatan penggunaan scrubber," jelasnya.

Heru Budi: Saya Tidak Akan Menambah Ganjil Genap 24 Jam, Itu Perlu Kajian

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tidak akan mengambil kebijakan menambah waktu pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap menjadi 24 jam. Menurut Heru, diperlukan kajian soal wacana tersebut.

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam. Itu perlu kajian," kata Heru di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (27/8/2023).

Heru menilai, ganjil genap 24 jam bakal berdampak pada aktivitas masyarakat Ibu Kota. Dia memandang, kebijakan ganjil genap 24 jam dapat menyulitkan masyarakat di saat kondisi darurat.

"Kita perlu memikir kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit," kata Heru.

"Misalnya, dia malam hari, mau nganter anaknya sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," sambung dia.

Lebih lanjut, Heru menyebut ketimbang menerapkan ganjil genap 24 jam untuk menekan polusi udara, dia akan berfokus pada sejumlah program kerja yang sudah ada. Meski begitu, Heru tetap mengapreasi usulan ganjil genap 24 jam yang telah diusulkan.

"Kita berpikir yang sekarang aja, di luar dari itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide (ganjil genap 24 jam) sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang," ujarnya.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya