Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Hari Ini, Jumat 11 April 2025 Jelang Akhir Pekan

Memasuki hari terakhir kerja dalam pekan ini, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada hari ini, Jumat (11/4/2025).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 11 Apr 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan hari ini, Senin (23/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari terakhir kerja dalam pekan ini, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada hari ini, Jumat (11/4/2025).

Aturan ini diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan yang melintas di Jakarta, khususnya pada saat mobilitas warga meningkat menjelang akhir pekan, Jumat (11/4/2025).

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan berbagai regulasi pendukung lainnya, sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat.

Penerapan aturan ini dilakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB, serta pada sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan roda empat dapat melintas tanpa batasan nomor pelat.

Jangan sampai lupa, sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku, sistem ganjil genap Jakarta hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Pada hari ini, Jumat (11/4/2025), kendaraan yang memiliki angka terakhir genap pada pelat nomornya (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam cakupan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil tidak diperkenankan memasuki jalur-jalur tersebut selama jam operasional aturan.

Peraturan ini diberlakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang memberikan dasar hukum dan arahan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan pembatasan kendaraan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ganjil genap dilakukan melalui dua metode, yaitu patroli langsung oleh petugas lapangan dan pemantauan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kamera ETLE telah terpasang di berbagai titik strategis yang tercakup dalam wilayah pemberlakuan aturan. Bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta berharap dengan konsistensi dalam menerapkan sistem ganjil genap ini, kemacetan lalu lintas dapat ditekan, terutama di waktu-waktu rawan seperti pagi hari saat warga berangkat kerja dan sore hari ketika kembali ke rumah.

Selain itu, aturan ini juga dianggap mampu membantu mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor, sehingga dapat berdampak pada perbaikan kualitas udara Jakarta yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.

Bagi para pengguna kendaraan pribadi, disarankan untuk selalu memperhatikan jadwal ganjil genap setiap harinya agar dapat menghindari jalur yang terdampak dan meminimalkan risiko terkena sanksi. Alternatif lain seperti menggunakan moda transportasi umum atau merencanakan perjalanan di luar jam pemberlakuan juga dapat menjadi solusi efektif.

Menjelang akhir pekan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat, baik untuk keperluan pekerjaan maupun kegiatan sosial lainnya. Oleh sebab itu, penerapan aturan ganjil genap pada hari Jumat menjadi penting dalam menjaga stabilitas lalu lintas dan kenyamanan berkendara di Jakarta.

Pemerintah terus mengimbau warga untuk mematuhi aturan ini sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Jakarta yang lebih tertib, lancar, dan ramah lingkungan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta. (merdeka.com)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (15/2/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Efektif untuk Pengemudi Mobil Saat Aturan Ganjil Genap Jakarta Diterapkan

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)... Selengkapnya

Berikut tips berkendara saat aturan ganjil genap berlaku di Jakarta agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi:

1. Perhatikan tanggal dan pelat nomor kendaraan

Pastikan untuk mencocokkan tanggal kalender dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda. Kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya untuk pelat genap.

2. Cek jam operasional ganjil genap

Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB pada hari kerja (Senin hingga Jumat). Hindari melintasi ruas yang terkena aturan di luar jam bebas agar tidak terkena tilang.

3. Gunakan aplikasi navigasi

Manfaatkan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk memantau kondisi lalu lintas dan menemukan rute alternatif yang tidak terdampak ganjil genap.

4. Manfaatkan transportasi umum

Jika mobil pribadi tidak bisa digunakan, pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT untuk menghindari pelanggaran dan tetap tiba tepat waktu.

5. Gunakan kendaraan bebas ganjil genap

Mobil listrik, kendaraan dinas tertentu, serta ambulans dan kendaraan TNI/Polri dikecualikan dari aturan ini. Jika tersedia, kendaraan ini bisa jadi solusi alternatif.

6. Hindari pelanggaran tilang elektronik

Pemerintah menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di banyak titik strategis untuk memantau pelanggaran secara otomatis. Selalu patuhi aturan agar tidak dikenai sanksi.

7. Pertimbangkan carpooling atau transportasi online

Berbagi kendaraan dengan teman atau kolega (carpooling) bisa membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan. Jika harus tetap bepergian, layanan transportasi online juga dapat menjadi solusi praktis.

8. Gunakan fasilitas park and ride

Bagi yang tetap ingin membawa kendaraan pribadi, pertimbangkan parkir di lokasi park and ride terdekat lalu lanjutkan perjalanan dengan transportasi umum untuk tetap efisien dan sesuai aturan.

Dengan menerapkan tips ini, berkendara di Jakarta saat ganjil genap berlangsung bisa tetap nyaman dan efektif.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya