Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan oknum pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas, sudah diproses hukum. Jokowi menekankan semua masyarakat sama di mata hukum.
"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum," jelas Jokowi kepada wartawan di ICE BSD Tangerang, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, Kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh Imam Masykur hingga meninggal yang melibatkan anggota paspampres memasuki babak baru. Ada tiga orang dari kalangan sipil ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani Polda Metro Jaya.
Advertisement
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, ketiga tersangka terbagi dalam dua kategori. Pertama, dua tersangka inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan.
"Telah menahan dua orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini atas nama AM dan Heri," kata Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, ungkap Hengki, ada juga tersangka bernama Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
"Terkait kasus penculikan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka sipil atas nama Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar tersangka Praka Riswandi)" kata Hengki.
Tersangka MS diduga turut terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam. Ia berperan sebagai sopir kendaraan saat menculik korban di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Yang bersangkutan berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," jelas dia.
Total 6 Tersangka
Dengan bertambahnya tiga tersangka sipil, maka total tersangka dalam kasus penculikan warga Aceh Imam Masykur bertambah menjadi enam. Bersamaan tiga tersangka dari TNI Angkatan Darat (AD).
Di antaranya, Praka HS dari satuan Direktorat Topofrafi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
"Total 3 orang sipil ditahan PMJ terkait kasus ini. Tim Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama Pomdam Jaya," kata Hengki.
Advertisement