Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan oknum pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas sudah diproses hukum. Itulah top 3 news hari ini.
Presiden Jokowi menekankan bahwa semua masyarakat sama di mata hukum. Dia juga meminta agar semua bisa menghormati segala proses hukum yang ada.
Baca Juga
Sebelumnya, kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh Imam Masykur hingga meninggal yang melibatkan anggota paspampres memasuki babak baru. Ada tiga orang dari kalangan sipil ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani Polda Metro Jaya.
Advertisement
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bertanya soal jawaban teka-teki misterinya tentang suatu hal yang jauh di mata tetapi dekat di hati. Kali ini, pertanyaan disampaikan saat Peresmian Pembukaan Kongres Nasional Mahasabha XIII Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Tahun 2023 di Palu.
Beberapa peserta pun mencoba menjawab. Jawaban disampaikan beragam, seperti mengatakan presiden 3 periode. Namun Jokowi menegaskan hal itu tidak boleh karena konstitusi.
Namun jawaban berbeda disampaikan oleh peserta selanjutnya yang bernama Kadek Febri. Awalnya Febri menjawab ibu, tetapi di jawaban kedua dia menjawab empedu. Mendengar hal itu Jokowi pun tersenyum.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait kasus sengketa lahan yang berujung pada penyegelan tiga sekolah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih belum menemui titik terang. Pihak ahli waris mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera membayar sesuai putusan pengadilan.
Tiga sekolah yang disegel pihak ahli waris, yakni SDN Bantargebang III, IV dan V, dengan luas keseluruhan sekitar 3.500 meter². SDN Bantargebang III kurang lebih 500 meter², SDN Bantargebang IV 1.900 meter² dan SDN Bantargebang V seluas 1.000 meter².
Sementara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan setengah emosi menegaskan akan membayar hak ahli waris sesuai dengan putusan pengadilan. Hal itu disampaikan saat meninjau salah satu sekolah yang disegel.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 31 Agustus 2023:
1. Kasus Paspampres Culik dan Bunuh Pemuda Aceh, Ini Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan oknum pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas, sudah diproses hukum. Jokowi menekankan semua masyarakat sama di mata hukum.
"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum," jelas Jokowi kepada wartawan di ICE BSD Tangerang, Kamis 31 Agustus 2023.
Sebelumnya, Kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh Imam Masykur hingga meninggal yang melibatkan anggota paspampres memasuki babak baru. Ada tiga orang dari kalangan sipil ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, ketiga tersangka terbagi dalam dua kategori. Pertama, dua tersangka inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan.
Advertisement
2. Akhirnya, Teka-Teki dari Jokowi soal 'Jauh di Mata Dekat di Hati' Terjawab
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bertanya soal jawaban teka-teki misterinya tentang suatu hal yang jauh di mata tetapi dekat di hati.
Kali ini, pertanyaan itu disampaikan saat Peresmian Pembukaan Kongres Nasional Mahasabha XIII Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Tahun 2023 di Palu.
“Saya sudah muter di beberapa pertemuan tapi belum ada yang bisa menjawab. Silakan tunjuk jari dulu, nanti saya tunjuk baru maju, yang di atas juga boleh maju tapi jangan meloncat,” kata Jokowi seperti dikutip dari rekaman video Sekretariat Presiden, Kamis 31 Agustus 2023.
“Apa yang jauh di mata dekat di hati?,” tanya presiden.
3. Sekolah Digembok Ahli Waris, Wali Kota Bekasi: Gua Bayar!
Kasus sengketa lahan yang berujung pada penyegelan tiga sekolah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih belum menemui titik terang.
Pihak ahli waris mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera membayar sesuai putusan pengadilan.
Tiga sekolah yang disegel pihak ahli waris, yakni SDN Bantargebang III, IV dan V, dengan luas keseluruhan sekitar 3.500 meter².
SDN Bantargebang III kurang lebih 500 meter², SDN Bantargebang IV 1.900 meter² dan SDN Bantargebang V seluas 1.000 meter².
Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing mengatakan perkara ini sejatinya sudah bisa diselesaikan sejak ahli waris memenangkan gugatan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun Pemkot Bekasi dikatakan selalu menunda-nunda pembayaran meski telah ditegur pengadilan.
"Pertengahan tahun 2022 ketika putusan kasasi, Wali Kota Bekasi, saat itu masih Plt, bahasanya kalau memang ini hak warga akan segera dibayarkan. Namun faktanya kan sampai sekarang belum dibayarkan. Kalau mau bicara hukum yang sebenarnya, sejak putusan kasasi itu kan sudah inkrah, mestinya sudah bisa dibayarkan," kata Andri, Rabu 30 Agustus 2023.
Advertisement