Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan 13 saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur. Belasan saksi yang diminta keterangan Komnas HAM ini berada di sekitar lokasi kejadian di Rempoa, Tangerang Selatan ketika peristiwa terjadi.
"Kami sudah meminta keterangan 13 saksi minggu ini," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat 1 September 2023.
Baca Juga
Menurut dia, Komnas HAM juga akan menemui ibu Imam Masykur dan sejumlah orang lainnya di Aceh. Rencananya, pekan depan Komnas HAM ke Aceh.
Advertisement
"Kami akan ke Aceh pekan depan mulai Senin, menemui beberapa pihak. Termasuk ibu IM bersama LPSK," ujar Uli.
Selain itu, Komnas HAM akan meminta keterangan pihak Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya.
"Ke Pomdam, ke Polda Metro Jaya. Karena Polda menangani juga yang untuk sipil," ucap Uli.
6 Tersangka
Pada kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur, polisi menetapkan ada enam tersangka. Tiga anggota TNI di antaranya ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta.
Ketiganya yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya adalah AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan.
Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Modus
Keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur yang dibawa secara paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Sampai akhirnya ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement