Liputan6.com, Jakarta Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina menangis usai melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM. Dia berharap, lembaga antirasuah itu bisa memberikan haknya, mengingat kondisi kesehatannya yang kini mengidap penyakit kanker.
Dia berharap, KPK bisa mencabut pencekalan tersebut. Pasalnya, hal ini membuat dirinya tak bisa berobat ke China.
Advertisement
Baca Juga
"Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas," tutur Agustina di Komnas HAM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Advertisement
"Kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024," sambungnya sambil terisak menahan tangisnya.
Dia menceritakan, saat ditahan, sudah kehilangan ibunya. Cobaan pun tak sampai di sana, di mana di bulan Oktober 2024 dirinya didiagnosis menderita kanker. Meski demikian, ia tidak segera mengambil langkah medis karena masih dalam masa percobaan.
"Saya kemudian setelah selesai masa percobaan, saya mengurus ke Bogor, saya sudah dapat, bahwa saya sudah bisa keluar negeri, barulah saya urus. Saya kemudian berangkat berobat, saya berobat di Guangzhou. Keberangkatan saya pertama di Mei, saya diangkat rahim," cerita Agustiani.
Di tengah usahanya untuk berobat dan kondisinya seperti itu, ia tetap memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Januari 2024.
"Saya sudah penuhi kok undangan itu, dan saya sudah menjadi saksi walaupun kondisi badan saya sebenarnya belum fit betul, tapi karena ini kewajiban, saya anggap ya saya datang, saya datangi gitu loh," jelas dia.
Bahkan, Agustiani sudah meminta ke KPK untuk berobat, sehingga jika ada persidangan di bulan Februari, dirinya tak akan bisa hadir.
"Dan saya sudah nyatakan, saya bilang, saya minta izin bahwa saya nanti Februari, kalau memang persidangan di Februari, saya tidak bisa hadir, saya bilang. Saya minta izin untuk tidak bisa hadir karena saya harus berangkat kembali (berobat)," jelas dia.
Dapat Pencekalan
Namun, yang mengejutkannya adalah, meski sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana diminta oleh Penyidik KPK, Agustiani tetap mendapat pencekalan yang dinilainya bisa menghambat perawatan medis lebih lanjut.
“Kemudian ini tanggal 6 Januari, 8 Januari (2025), Mas Prayitno minta saya untuk membawa rekam medis dan semuanya. Jadi sudah saya kasih. Bahkan Mas Prayitno menyatakan, ya sudah, nanti diambil di bawah sumpah ya pernyataannya,” kata dia.
Lebih jauh, Agustiani semakin merasa heran atas keputusan KPK yang melayangkan surat pencekalan bukan hanya untuk dirinya, teyapi juga terhadap suaminya. Padahal, suaminya tidak ada kaitan sama sekali dalam kasus tersebut.
“Nah tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho. Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum? Suami saya kan nggak ikut apa-apa gitu lho, kok tiba-tiba dia dicekal, malah jadi pertanyaan,” tandasnya.
Advertisement
Diperiksa KPK Lagi
Adapun, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina kembali diperiksa KPK terkait kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR yang diduga melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Agustiani Tio dicecar dengan 14 pertanyaan dari penyidik KPK.
Diketahui, Agustiani divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah terlibat kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Mengadili, menyatakan Agustiani Tio telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim ketua sembari mengetuk palu vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurut majelis hakim, Agustiani Tio bersama Wahyu Setiawan telah melakukan praktek rasuah sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," lanjut hakim.
Selain bui, hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada Agustiani Tio, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.