Eks Anggota Bawaslu Lapor KPK ke Komnas HAM, Ada Apa?

Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Feb 2025, 20:53 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 20:00 WIB
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio, mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio, mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Agustiani datang untuk mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran HAM terkait penerbitan surat pencekalan terhadap dirinya.

 

Kuasa hukumnya, Army menjelaskan, pencelakan tersebut mengakibatkan kliennya kesulitan menjalani pengobatan rutin terhadap sakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, China.

"Faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," kata dia.

Karena itulah, lanjut Army, apa yang dilakukan KPK dipandangnya melanggar prinsip HAM.

"Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," jelas dia.

Senada, kuasa hukum lainnya, Erna meminta Komnas HAM memberikan perlindungan ke Agustiani agar bisa kliennya memperoleh layanan kesehatan yang layak demi terpenuhinya hak hidup.

"Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera," kata dia.

 

Sudah Divonis 4 Tahun Penjara

Perantara kasus suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah terlibat kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Mengadili, menyatakan Agustiani Tio telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim ketua sembari mengetuk palu vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8/2020).

Menurut majelis hakim, Agustiani Tio bersama Wahyu Setiawan telah melakukan praktek rasuah sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," lanjut hakim.

Selain bui, hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada Agustiani Tio, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Vonis terkait kasus suap Wahyu Setiawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Agustiani Tio dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diperiksa KPK Lagi

Adapun, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina kembali diperiksa KPK terkait kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR yang diduga melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Agustiani Tio dicecar dengan 14 pertanyaan dari penyidik KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya