Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Kontrakan di Tangerang, Ada Luka Tusuk di Leher

Warga di sekitaran lapak barang bekas di Jalan Gurame 1, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang, dibuat geger dengan temuan pria luka parah di leher akibat tusukan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Sep 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Warga di sekitaran lapak barang bekas di Jalan Gurame 1, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang, dibuat geger dengan temuan pria luka parah di leher akibat tusukan.

Warga pun bergegas membantu Polisi untuk menemukan penyebab kematian pria yang diketahui berprofesi sebagai pemulung itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam peristiwa itu korbannya berinisial TR (29) seorang pencari barang bekas. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di leher belakang.

"Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian," ungkap Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke kediaman korban, pelaku yang merupakan rekan korban mencari keberadaan rekannya berinisial IP yang juga rekan mereka. Namun tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.

"Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban," jelasnya.

Korban Sempat Dilarikan ke RS

mayat-ilustrasi-131024b.jpg
Ilustrasi Mayat (Dok. Istimewa)

Menurut Kapolres, korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk," ujar Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya