Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy. Atas putusan tersebut, dia mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” tutur Mario menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Dalam pertimbangan, majelis hakim turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjerat Mario Dandy.
Advertisement
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” kata hakim.
“Hal meringankan, tidak ada,” sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp 25 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang ditencanakan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung hakim.
Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
“Membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar,” kata hakim.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandydengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.
"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," tegas JPU.
Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.
"Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.
Usai dituntut, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Diketahui, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement