5 Fakta Terkait Polisi Berhasil Bongkar Pesta Seks di Jakarta Selatan, Tetapkan Empat Tersangka

Belum lama ini beredar sebuah pamflet terkait kegiatan pesta seks. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pun membenarkan hal kabar tersebut.

oleh Devira PrastiwiRahma Vania Indriani Putri diperbarui 13 Sep 2023, 17:22 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2023, 17:20 WIB
Belum lama ini beredar sebuah pamflet terkait kegiatan pesta seks. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pun membenarkan hal kabar tersebut.
Belum lama ini beredar sebuah pamflet terkait kegiatan pesta seks. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pun membenarkan hal kabar tersebut. (Sumber Flickr)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini beredar sebuah pamflet terkait kegiatan pesta seks. Pesta seks atau orgy adalah ketika ada empat orang atau lebih berada dalam satu tempat atau ruangan dan melakukan hubungan seks saling bergantian.

Pesta seks itu disebut-sebut terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pamflet yang tersebar, tampak ada beberapa aturan yang diberlakukan dalam pesta seks tersebut. Di antaranya, para peserta wajib membayar Rp1 juta untuk bergabung dalam pesta seks tersebut.

Selain itu, diwajibkan juga membawa alat kontrasepsi, tidak mengunakan obat kuat atau obat terlarang, bersih, sehat, dan wangi, serta beberapa aturan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pun membenarkan hal kabar tersebut. Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu TA, GA, YM, dan JF.

Keempatnya yakni TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut, dibantu tersangka inisial GA dan YM selaku suami istri bertugas memposting acara tersebut di media sosial, serta JF memasarkan secara langsung.

"Jadi rekan-rekan sekalian para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," ujar Bintoro.

Menurut dia, para tersangka memakai akun @lolipops untuk memasarkan gambar-gambar pornografi hasil editan. Hal itu bertujuan menarik orang-orang yang berkeinginan mengikuti pesta seks tersebut.

Kemudian Bintoro mengatakan, keempat tersangka telah menyelenggarakan acara serupa di dua kota yakni Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Oke sudah tiga kali satu di Bogor satu di Cilandak, yang satu di Semanggi (tertunda). Sudah beraksi (di Bogor dan Cilandak)," kata Bintoro.

Berikut sederet fakta terkait beredarnya sebuah pamflet terkait kegiatan pesta seks di Jakarta Selatan (Jaksel) dihimpun Liputan6.com:

 

1. Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan acara pesta seks atau orgy yang bakal digelar di sebuah hotel sekitaran Semanggi, Jakarta Selatan. Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat atas pesta seks tersebut.

"Tindak lanjut terhadap adanya dugaan akan terjadi pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi. Selanjutnya, kami melaksanakan kegiatan ke TKP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Selasa 12 September 2023.

Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut, dibantu tersangka inisial GA dan YM selaku suami istri bertugas memposting acara tersebut di media sosial, serta JF memasarkan secara langsung.

"Jadi rekan-rekan sekalian para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," ujar Bintoro.

 

2. Pelaku Terapkan Beberapa Aturan

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Menurut Bintoro, para tersangka memakai akun @lolipops untuk memasarkan gambar-gambar pornografi hasil editan. Hal itu bertujuan menarik orang-orang yang berkeinginan mengikuti pesta seks tersebut.

Mereka menerapkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi, seperti, membayar biaya Rp1 juta bila ingin bergabung dalam pesta seks dengan DP 50%. Termasuk kewajiban membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.

"Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp2,5 juta," kata Bintoro.

 

3. Bukan Pertama Kali Dilakukan

Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan pesta seks di Jakarta Selatan
Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan pesta seks di Jakarta Selatan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Di samping itu, Bintoro mengungkap keempat tersangka, TA, GA, YM dan JF tak sekali ini menggelar acara ilegal tersebut. Mereka telah menyelenggarakan acara serupa di dua kota yakni Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Oke sudah tiga kali satu di Bogor satu di Cilandak, yang satu di Semanggi (tertunda). Sudah beraksi (di Bogor dan Cilandak)," kata Bintoro.

Menurut dia, setiap acara pesta seks yang digelar rata-rata diikuti 9-10 peserta. Pesta didominasi peserta laki-laki. Oleh karena itu, penyelenggara 'menyediakan' perempuan dalam acara tersebut.

"Ada yang sepuluh. Ada yang kemarin sembilan tergantung, jadi undangan. Enggak (harus pasangan) masing-masing, perempuan sendiri datang, laki-laki yang banyakan datang tapi ada perempuannya berapa disiapin," kata Bintoro.

 

4. Sebut Tak Ada LGBT

Sejarah Bendera Pelangi, Simbol Bagi Para LGBT Seluruh Dunia
Bendera lambang komunitas LGBT. (Ist)

Bintoro menuturkan, peserta pesta seks saling bergantian pasangan selama acara berlangsung.

Dia mengatakan, untuk mengikuti acara tersebut, peserta membayar Rp1 juta dan wajib mematuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

"Enggak ada kalau LGBT nya. Iya (pria-wanita) tapi bergonta-ganti. Enggak ada kriterianya yang punya uang Rp 1 juta mau ikut. Enggak menutup ke siapa saja, dia mau bayar Rp 1 juta oke jadi gitu," kata Bintoro.

 

5. Pasal Sangkaan

Peserta Pesta Seks Orgy di Jaksel Diciduk Polisi
Peserta Pesta Seks Orgy di Jaksel Diciduk Polisi

Atas kasus yang terungkap kali ini, keempat tersangka pun telah dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE no 19 tahun 2016, dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara

"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," sebut Bintoro.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya