Liputan6.com, Jakarta - Oknum polisi lalu lintas bertindak arogan terhadap pengendara motor di Jakarta. Tindakan itu diabdikan oleh pengendara motor dan viral di media sosial.
Dilihat dari video yang beredar, oknum anggota Polda Metro Jaya menghardik pengendara motor yang diberhentikannya.
Baca Juga
"Kurang hajar dari tadi ini, SIM-mu ada. Mana sini gua patahin nih. M*ny*t lu dari tadi lu," kata oknum anggota seperti dikutip dalam video yang beredar, Kamis (14/9/2023).
Advertisement
"Iya pak, iya pak," jawab pengendara tersebut.
Terkait kejadian ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman angkat bicara. Dia membenarkan adanya kejadian ini.
Oknum anggota adalah Abdullah berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua dan bertugas di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cikini Raya, dekat pos Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 12 September 07.30 WIB.
"Abdullah sudah kami lakukan pemeriksaan sementara. Dan dia betul yang ada di video tersebut walaupun separo. Tapi dia mengakui," kata Latif di Polda Metro Jaya, Kamis (14/9/2023).
Anggota Polantas Dapat Teguran
Latif menceritakan, Abdullah saat dia sedang bertugas mengatur lalu lintas. Kemudian, ada pelanggar lalu lintas.
"Ada pelanggar yang dikatakan sudah menerobos lampu merah, tapi belum sampai kayaknya, sudah melawati garis stop. Makanya dihentikan oleh Abdullah ini," ujar dia.
Latif menerangkan, anggotanya berdebat dengan pemotor. Diakuinya, ada kata-kata yang tidak mengenakan dan tidak pantas yang keluar dari mulut petugas.
"Nah dalam perdebatan inilah istilahnya mungkin dari petugas kami, terus terang saja kami mohon maaf hilaf mengucapkan hal-hal yang memang tidak pantas," ujar dia.
Dalam kesemptan itu, Latif mengaku telah menegur anggotanya. Dia mewanti-wanti anggotanya untuk selalu melayani masyarakat dengan baik. Meski, pemotor telah melakukan pelanggaran.
"Tentunya masyarakat yang melakukan aktivitas harus mendapat perlakuan sebaik mungkin walaupun mereka pelanggar," ujar dia.
Advertisement