Liputan6.com, Jakarta - Pedagang Cireng terancam hukuman 15 tahun penjara setelah mencabuli dua anak perempuan di bawah umur. Tindakan cabul pedagang cireng itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menerangkan, pelaku inisial NM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Adapun, sangkaan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Advertisement
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Iverson dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Iverson menerangkan, pelaku yang sehari-hari berjualan Cireng mangkal di daerah Telaga Murni, Sunter, Jakarta Utara pada Senin, 4 September 2023.
Saat itu, pelaku memanggil salah seorang korban insial AR supaya mendekat ke tempat jualannya. Korban ditemani oleh kakaknya yang juga anak-anak kemudian menghampiri pelaku. Sehingga, terjadilah dugaan pencabulan itu.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak 2,5 tahun meraba beberapa bagian tubuh yang sensitif dan tidak diperbolehkan undang-undang," ujar dia.
Â
Korban Pencabulan Sempat Melawan
Iverson mengatakan, korban sempat melawan dengan menarik tangan pelaku. Upaya itu pun berhasil.
"Pelaku kemudian melepaskan diri dari pegangan pelaku dan kemudian berlari meninggalkan pelaku," ujar dia.
Terkait kejadian ini, tim gabungan unit PPA Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
"Telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ujar dia.
Advertisement