KPK Cecar Kakak Kandung Windy Idol soal Kepemilikan Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rinaldo Septariando B, kakak kandung dari Windy Bastari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Sep 2023, 12:35 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2023, 12:35 WIB
[Bintang] Windy Idol
Windy Idol (Andy Masela/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rinaldo Septariando B, kakak kandung dari Windy Bastari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.

Rinaldo diperikaa di gedung Merah Putih KPK, Senin (25/9/2023). Selain Rinaldo, saksi lain yang dihadirkan kemarin oleh penyidik yakni Dewantari Handayani selaku notaris.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dicecar soal kepemilikan aset Hasbi Hasan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka HH (Hasbi Hasan)," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, Windy Bastari Usman alias Windy Idol dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Windy Idol dicecar demikian saat dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (19/9/2023) dan Rabu (20/9/2023).

Windy diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hasbi Hasan (HH).

"Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan Tersangka HH," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar 17 Tersangka Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Hasbi Hasan Ditahan KPK
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka suap penanganan perkara di MA. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, sebagai daftarnya:

1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung

3. Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh

4. Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

5. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

6. Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf

7. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

8. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

9. Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung

10. Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung

11. Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara

12. Eko Suparno (ES) selaku pengacara

13. Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan

14. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

15. Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar

16. Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton

17. Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.

 

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya