Waketum PPP Arsul Sani Terpilih jadi Hakim Konstitusi

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul Sani akan menggantikan Wahidudin Adams.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Sep 2023, 18:20 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2023, 18:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul Sani akan menggantikan Wahidudin Adams.

"Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama, Bapak Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat membacakan hasil rapat pleno di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Adies Kadir menyebut, usulan tersebut kemudian disepakati dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.

"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani" kata dia.

Arsul Sani terpilih menjadi hakim di MK setelah mengikuti proses pemilihan calon hakim konstitusi di DPR. Arsul Sani juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum dipilih menjadi hakim konstitusi.

"Oleh karena itu, Komisi III memutuskan, bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah bapak Arsul Sani," kata Adies.

Sementara, Arsul Sani sempat menyatakan akan mundur sebagai anggota DPR, wakil ketua MPR RI, dan juga sebagai kader PPP jika terpilih menjadi hakim konstitusi.

"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya, ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bagian mundur sebagai anggota partai itu, ya karena UU," kata Arsul.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hakim MK Tak Boleh Jabat Anggota Parpol

Sekjen PPP, Arsul Sani
Sekjen PPP, Arsul Sani. (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Arsul Sani menyebut dalam UU MK, hakim konstitusi tidak boleh menjabat sebagai anggota partai dan juga pejabat negara.

"Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," kata Arsul.

Arsul mengaku menjadi hakim konstitusi untuk menunjukkan masing-masing lembaga tidak ada ego sektoral. Arsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.

"Tapi sekali lagi niat saya agar, ya apa kelembagaan negara kita itu makin lama makin baik lah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antar lembaga negara yang terjadi, karena misalnya putusan MK," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya