Liputan6.com, Jakarta Aktivis antikorupsi yang juga mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Donal Fariz sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin, 2 Oktober 2023.
Karena Donal Fariz tak hadir, maka tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. KPK meminta Donal Fariz kooperarif terhadap prosea hukum.
Baca Juga
"Donal Fariz (pengacara), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. Untuk waktu, akan kami sampaikan berikutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Donal Fariz sedianya diperiksa berbarengan dengan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Febri dan Rasamala hadir memenuhi panggilan.
Keduanya diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Dokumen yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Febri dan Rasamala diduga dokumen yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ali mengatakan, temuan dokumen itu dikonfirmasi ke Febri dan Rasamala untuk membuat terang dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.
"Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini, penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka. Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," kata Ali.
Sebelumnya, Febri Diansyah Rasamala Aritonang mengatakan, dalam pemeriksaan dirinya diselisik soal temuan penyidik dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai, penerimaam gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tadi kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak," ujar Febri di gedung KPK, Senin (2/10/2023) malam.
Febri membenarkan draft pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala Aritonang. Febri mengaku, dalam draft pendapat hukum tersebut dirinya memetakan beberapa titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang dia terima terkait kasus ini.
"Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. 9 rekomendasi itu point pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di kementan. Jadi ada rinciannya itu 9 point. Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," kata Febri.
Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draft pendapat hukum," kata dia.
Di sisi lain, Febri menegaskan dalam pemeriksaannya yang hampir 7 jam ini tak ada satu pun pertanyaan soal dugaan pengrusakan barang bukti. Atas dasar itu dia meminta agar pemberitaan soal pemeriksaannya tak disangkutpautkan dengan hal tersebut.
"Dengan tetap menghormati kebebasan pers, dengan tetap menghargai tugas teman-teman, kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," kata Febri.
"Tidak ada satu pun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik. Terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK (penghancuran baramg bukti) tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi," Febri menandaskan.
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber.
"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).
Selain SYL, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Mereka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.
Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Â
Advertisement