Pakar Bicara Kasus Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Patut Dijerat Pasal 338 KUHP

Pakar melihat, bila mencermati rangkaian kronologi perilaku kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur kepada pacarnya, Dini Sera Afrianti sangat bengis dan bereskalasi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 08 Okt 2023, 08:51 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2023, 08:51 WIB
Dini Sera Afrianti (29) menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur (31) di Surabaya, Jawa Timur.
Dini Sera Afrianti (29) menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur (31) di Surabaya, Jawa Timur. (TikTok)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menerapkan Pasal 338 terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA). 

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza dilansir dari Antara, Sabtu 7 Oktober 2023.

Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Ia menjelaskan, bila mencermati rangkaian kronologi perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban DSA sangat bengis dan bereskalasi. Reza memaparkan, dari urutan kronologi tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya memaparkan. 

Menurut dia, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, yang mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya. 

Namun, lanjut dia, alih-alih menghentikan tindakannya, dalam kondisi kesadaran tersebut Gregorius Ronald Tannur justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran. 

 

 

Dalmi Penerapan Pasal 388

Reza menilai hal itu menjadi penanda bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan. 

"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan dan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," papar Reza. 

Kemudian, lanjut dia, dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa GRT pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban. Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.

"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," ujarnya.

Oleh karenanya, berdasarkan kronologis di atas sepatutnya Polrestabes Surabaya mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka. Karena, kalau hanya menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

I

Sebatas Ditersangkakan Penganiayaan

tu berarti, dia menegaskan, GRT sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Untuk menerapkan Pasal 338 itu, kata Reza, yang perlu diselidiki oleh penyidik adalah ada tidaknya kontrol diri pada tersangka. 

"Yang perlu diselidiki adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT," kata Reza.

Untuk memastikannya, kata Reza, perlu ditemukan pola terjadinya kekerasan, diantaranya pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap sasaran (DSA). Selain rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya. Melakukan pemeriksaan ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA. 

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza. 

Selanjutnya, ukur kadar alkohol dalam tubuh GRT. Apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan dia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri. 

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR), usia 31 tahun, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.

Jenazah Dini Dimakamkan di Sukabumi

Jenazah Dini Sera Afrianti tiba di rumah duka, kampung halamannya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat dinihari (6/10/2023). 

Informasi yang dihimpun, wanita berumur 29 tahun itu dimakamkan sekitar pukul 08.15 WIB kedi TPU Babakan, tak jauh dari rumah duka.

Dini dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (05/10/2023) setelah diduga dianiaya kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI, di Blackhole KTV Surabaya. 

Pada Jumat (6/10) siang juga Polrestabes Surabaya menetapkan anak anggota DPR Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti, alias Andin atau Dini meninggal dunia. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, pacar korban sekaligus tersangka ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya