Liputan6.com, Jakarta Banyak masyarakat masih belum tahu bahwa beberapa provinsi di Indonesia saat ini tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan ini bukan hanya sekadar potongan harga, tapi juga penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Bahkan ada yang memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini terbebani tunggakan. Pemerintah daerah mendorong kepatuhan pajak dengan memberikan insentif yang sangat menguntungkan. Ini juga menjadi salah satu upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.
Baca Juga
Program ini memberikan keringanan dan kesempatan untuk masyarakat melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda. Pemerintah berharap masyarakat bisa kembali tertib membayar pajak tahunan kendaraan mulai tahun ini. Berikut rincian lengkapnya.
Advertisement
1. Jawa Barat: Penghapusan Tunggakan & BBNKB Gratis
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu yang paling awal menjalankan program ini. Periode diskon dan pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan tahun 2025. Tidak ada tambahan denda maupun biaya administrasi lainnya. Bahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga digratiskan bagi warga Jawa Barat.
Langkah ini diambil untuk mendorong warga agar kembali aktif dan patuh membayar pajak secara rutin. Efektivitas program ini tampak dari peningkatan kesadaran masyarakat, seperti disebut dalam berita lain bahwa "ada peningkatan pembayar PKB 104 persen".
2. Jawa Tengah: Bebas Pokok Pajak dan Denda Tunggakan
Jawa Tengah juga turut memberikan insentif besar bagi warganya melalui program serupa. Jadwal program berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemprov Jateng membebaskan semua pokok dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang, termasuk denda Jasa Raharja.
Namun untuk mendapatkan pembebasan ini, warga tetap diwajibkan melunasi pajak tahunan kendaraan untuk tahun 2025. Artinya, hanya satu kali pembayaran tahun berjalan yang diperlukan untuk mengaktifkan seluruh insentif tersebut.
Program ini sangat membantu bagi pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak namun belum memiliki dana cukup untuk melunasi semuanya. Dengan penghapusan ini, diharapkan terjadi peningkatan partisipasi warga dalam sistem perpajakan daerah.
Advertisement
3. Kalimantan Selatan: Diskon Pajak dan Penurunan Denda
Kalimantan Selatan menjalankan program berbeda dengan menambahkan unsur diskon tarif. Program ini berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Diskon diberikan untuk kendaraan dengan plat hitam/putih maupun kuning.
Denda pajak yang sebelumnya mencapai 25 persen, kini hanya dikenakan sebesar 1 persen per bulan. Selain itu, BBNKB II juga diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Tidak hanya itu, Gubernur Kalsel menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan tahun ini.
Strategi ini diyakini akan menarik lebih banyak masyarakat untuk segera melunasi tunggakan mereka. Potongan langsung dan penghapusan denda memberi dampak signifikan pada daya beli masyarakat, terutama di sektor otomotif.
4. Aceh: Pemutihan Pajak Progresif hingga Akhir Tahun
Provinsi Aceh mengambil langkah unik dengan menerapkan pemutihan terhadap pajak progresif kendaraan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Fokus utamanya adalah untuk kendaraan yang dimiliki lebih dari satu unit.
Dasar hukum program ini adalah Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pada saat yang sama mengurangi beban finansial masyarakat.
Dengan penghapusan pajak progresif, masyarakat tidak lagi dibebani biaya tambahan karena memiliki lebih dari satu kendaraan. Ini memberikan insentif positif bagi keluarga atau individu yang memiliki kendaraan cadangan atau kendaraan usaha.
5. Bali: Potongan Pajak Hingga 24%, Bebas Progresif dan BBNKB II
Provinsi Bali turut memberikan insentif besar bagi para pemilik kendaraan bermotor lewat program potongan pajak yang menarik. Program ini mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025, dan berlaku untuk berbagai jenis kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu. Potongan diberikan sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, serta 12,15 persen untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.
Tak hanya itu, pembelian kendaraan baru di Bali juga mendapatkan insentif berupa diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 24 persen. Masyarakat juga tidak perlu membayar pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta gratis BBNKB II yang biasanya dikenakan saat balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan ini diambil pasca diterapkannya opsen pajak oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai bagian dari reformasi fiskal daerah. Dengan memberi keringanan ini, pemerintah berharap partisipasi wajib pajak meningkat, sekaligus mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil sepenuhnya.
6. Banten: Bebas Tunggakan Tanpa Batas Tahun, Asal Lunasi Pajak 2025
Banten menawarkan program yang sangat menguntungkan dengan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa batasan tahun. Artinya, seluruh tunggakan dari tahun 2024 ke belakang, baik denda maupun pokok pajak, dihapuskan sepenuhnya. Masyarakat hanya perlu melunasi pajak kendaraan untuk tahun berjalan 2025 saja agar dapat menikmati pembebasan penuh ini.
Program ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, dengan target memperluas kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB). Keputusan ini dianggap strategis dan terinspirasi dari kebijakan sukses yang sebelumnya dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat yang menunggak pajak selama bertahun-tahun, baik karena keterbatasan finansial maupun minimnya informasi. Dengan kemudahan yang diberikan, Pemprov Banten berharap mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB tanpa membebani masyarakat secara langsung.
7. Kalimantan Timur: Tiga Syarat Khusus untuk Dapatkan Pemutihan
Pemutihan di Kalimantan Timur berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, dengan penawaran pembebasan denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, berbeda dari provinsi lain, Pemprov Kalimantan Timur menetapkan tiga syarat utama agar wajib pajak bisa menikmati program ini.
Pertama, pemutihan hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk yang digunakan untuk keperluan sosial dan keagamaan. Kedua, kendaraan yang baru dibeli, dimutasi dari provinsi lain, atau mengalami perubahan bentuk dan ganti mesin tidak termasuk dalam program ini. Ketiga, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tetap harus dibayar.
Dengan syarat-syarat ini, pemerintah ingin menargetkan program kepada pemilik kendaraan reguler dan bukan unit-unit kendaraan hasil mutasi atau kendaraan eks lelang. Tujuan utama tetap untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, tanpa mengorbankan pos penerimaan negara yang bersifat wajib seperti PNBP dan SWDKLLJ.
Advertisement
Pertanyaan Seputar Topik
Apakah program pemutihan pajak kendaraan berlaku nasional?
Tidak. Program ini bersifat lokal dan hanya berlaku di beberapa provinsi yang telah mengumumkan kebijakan masing-masing.
Apakah pemutihan termasuk penghapusan denda?
Ya. Sebagian besar provinsi menghapus denda pajak serta tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Apa syarat mendapatkan pemutihan pajak kendaraan?
Syarat utama umumnya adalah membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, tanpa perlu membayar tunggakan atau denda.
Bagaimana cara mengecek apakah kendaraan saya memenuhi syarat?
Cek informasi resmi dari Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah setempat, baik melalui website, aplikasi, maupun datang langsung.
Apakah kendaraan operasional seperti mobil perusahaan juga mendapatkan pemutihan?
Tergantung kebijakan masing-masing provinsi. Beberapa hanya berlaku untuk kendaraan pribadi atau sosial-keagamaan.
