Viral Ferrari Seruduk 5 Kendaraan di Lampu Merah Bundaran Senayan, Pengemudi Jadi Tersangka

Insiden kecelakaan ini viral lewat unggahan akun Instagram @merekamjakarta yang merekam pasca kecelakaan. Di mana, sebuah mobil sport Ferrari berwarna merah terlihat ringsek bersamaan mobil taksi di depannya.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 09 Okt 2023, 11:12 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2023, 11:11 WIB
Polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).
Polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).

Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Jhonny menerangkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 310 ayat 2. Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan. Sedangkan, dua orang korban yang menderita luka lebam dipastikan sudah kembali ke rumah masing-masing.

"Saat ini pemeriksaan namun dari pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2 UU LAJ. Kita lakukan pemeriksaan," ujar dia menjawab terkait penahanan.

Insiden kecelakaan ini viral lewat unggahan akun Instagram @merekamjakarta yang merekam pasca kecelakaan. Di mana, sebuah mobil sport Ferrari berwarna merah terlihat ringsek bersamaan mobil taksi di depannya.

"Mobil sport dan taksi tampak ringsek parah," tulis akun tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka menerangkan, kronologi kejadian tersebut.

Kronologi Kecelakaan

Polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).
Polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).

Awalnya, Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari utara menuju selatan di Jalan Jendral Sudirman, Jaksel.

Jhonny mengatakan, pengemudi Ferarri diduga kurang hati-hati sesampainya di dekat traffic light Bundaran Senayan. Kecelakaan pun tidak terhindarkan.

Total, ada lima kendaraan yang menjadi korban tabrakan, yakni Toyota Avanza, Honda Brio, sepeda motor Sport Benelli, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Verza.

"Diduga kurang hati-hati serta kosentrasi akhirnya menabrak lima kendaraan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu.

Kendaraan yang Ditabrak Sedang Berhenti

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka

Jhonny mengatakan, kendaraan yang dihantam saat itu sedang berhenti karena kondisi traffic light sedang merah.

Akibat kecelakaan, dua orang pemotor mengalami luka. Mereka pun di bawa ke RS Muhammadiyah Jakarta Selatan. Kasus kecelakaan ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Dugaan penyebab masih dalam proses lidik," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya