Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita inisial WA (40) menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Korban yang merupakan seorang janda kenal pelaku Yuda Waskita (37) yang mengaku-ngaku bekerja sebagai Agen Intelijen.
"Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga
Putra menerangkan awal mula korban mengenal Yuda sekitar satu tahun yang lalu ketika bertemu di kereta api jurusan Jakarta-Tangerang. Pertemuan itu berbuah dengan mereka berdua menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tiga bulan.
Advertisement
Selama berkenalan itu, pelaku mengaku bekerja sebagai agen di Badan Intelejen Indonesia (BIN). Bahkan juga mengaku sebagai seorang duda.
"Status korban adalah janda anak dua sedangkan pelaku mengaku status duda anak satu dan bekerja sebagai agen salah Badan Intelejen di Indonesia," ucapnya.
Selama menjalani asmara itu tersebut pula, pelaku diketahui telah melakukan penipuan sebanyak dua kali.
Putra menerangkan pada kejadian pertama terjadi pada Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wib di indekos korban di Tanah Sereal, Jakarta Barat.
Pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki. Disaat yang bersamaan motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang.
Â
Penipuan Lainnya
Berselang sebulan setelahnya, pelaku kembali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Korban yang telah terbuai dengan ucapan manis kekasihnya hanya dapat mempercayainya.
"Korban terpedaya lagi untuk kali kedua, setelah motor diserahkan pelaku kembali menghilang," jelas Putra.
Mulai merasa sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan, janda itu mengaku rugi sekitar Rp 30 Juta Rupiah. Peristiwa itu pun dilaporkan ke kepolisian setempat.
Â
Advertisement
Ditangkap Di Ciputat
Putra menambahkan, pelaku berhasil diringkus oleh pihaknya di Daerah Ciputat, Tangerang Selatan pada Hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekitar Pukul 01.30 WIB dini hari.
Atas perbuatannya, Yuda dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.