MK Juga Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 25 Tahun

MK menolak sejumlah gugatan tentang batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. MK hanya mengabulkan sebagian permohonan alternatif usia capres-cawapres yakni sosok yang berpengalaman sebagai kepala daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2023, 21:59 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 21:55 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 atas pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). Diketahui, pemohon ingin MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi minimal 25 tahun.

Alasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Berikut gugatan yang ditolak MK terkait batas usia capres-cawapres:

  • Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
  • Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
  • Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  • Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
  • Kelima, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

Berikut gugatan yang dikabulkan sebagian:

MK mengabulkan gugatan lainnya bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Jokowi Ogah Komentari Putusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023). (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI/Oi)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan memberikan pendapatnya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Jokowi tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada MK dan pakar hukum. Pasalnya, kedua pihak tersebut lebih mengerti tentang hukum dan putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," sambungnya.

Terkait peluang putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres), Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan partai politik dan koalisi. Dia menekankan tak mau ikut campur urusan penentuan capres-cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau cawapres," jelas Jokowi.

Gerindra Sambut Baik Putusan MK

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat ditemui wartawan di kediaman bacapres Gerindra Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat ditemui wartawan di kediaman bacapres Gerindra Prabowo Subianto. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendatangi kediaman Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara Jakarta. Keponakan dari Prabowo ini membenarkan, malam ini ada pemanggilan dari ketua umum untuk rapat. Namun dia mengatakan belum tahu rapat akan membahas soal apa.

“Mungkin persiapan ultah beliau (besok),” canda wanita karib disapa Saras ini kepada awak media di lokasi, Senin (16/10/2023).

Saat disinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini yang mampu melegalkan Walikota Solo Gibran Rakabuming untuk bersanding bersama Prabowo sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, Saras tidak mau berskepulasi banyak.

Saras hanya menegaskan keputusan penentuan calon wakil presiden ada di tangan para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Kita masih menunggu pimpinan kim terkait posisi cawapres karena yang punya hak cawapres adalah Pak Prabowo bersama pimpinan KIM,” jelas dia.

Saras memastikan, putusan MK adalah sesuatu yang sakral. Oleh karena itu, dirinya menghormati dan menyambut baik hal tersebut.

“Kita prinsipinya menghormati putusan MK dan saya selaku ketua umum Tunas (organisasi sayap Partai Gerindra) menilai ini sebagai hal yang positif untuk Indonesia maju,” dia menandasi.

Infografis Muncul Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Muncul Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya