Kapolri Gelar Apel Operasi Mantap Brata 2023-2024 Kerahkan 261.695 Personel Amankan Pemilu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

oleh Devira PrastiwiAdy Anugrahadi diperbarui 17 Okt 2023, 14:08 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2023, 14:03 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Sebanyak 261.695 personel gabungan dari Mabes Polri dan polda jajaran seluruh Indonesia dikerahkan.

"Diikuti 261.695 personel di seluruh indonesia guna mengamankan seluruh tahapan Pemilu," ujar Listyo kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Listyo mengatakan, seluruh komponen bangsa harus berpartisipasi penuh guna menyukseskan Pemilu 2024.

Terlebih lagi, kata dia, Pemilu 2024 memiliki kompleksitas tersendiri karena dilaksanakan secara serentak dengan rentang waktu yang berdekatan, wilayah yang luas, geografis yang beragam serta melibatkan jumlah pemilih yang besar.

"Oleh sebab itu guna mengamankan Pemilu 2024, maka Polri didukung TNI Kementerian lembaga, instansi terkait dan seluruh mitra Kamtibmas lain menggelar Operasi Mantap Brata 2023-2024," papar Listyo.

Operasi Mantap Brata 2023-2024 berlangsung selama 222 hari, dimulai sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 20 Oktober 2024.

Menurut Listyo, Polri juga menggelar operasi Nusantara cooling system 2023-2024 untuk membangun narasi persatuan dan kesatuan serta kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok guna mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu Sara, propaganda dan black campaign.

Dia mengatakan, pusat kendali koordinasi dan komunikasi operasi ini akan didukung oleh command center di tingkat Mabes Polri sampai dengan Polda jajaran.

"Diharapkan command center mampu mengintegrasikan data maupun informasi sehingga seluruh personel pengamanan di lapangan dapat terorganisir secara terpadu dari pusat hingga daerah," jelas Listyo.

 

KPU Siapkan RSPAD Gatot Subroto untuk Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebagai satu-satunya rumah sakit yang bakal melakukan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

"Rencananya, tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan seperti itu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Idham menyampaikan, pemeriksaan kesehatan pasangan bacapres dan bacawapres akan dilakukan sehari setelah pendaftaran di KPU dilakukan. Adapun masa pendaftaran dibuka mulai 19 Oktober 2023.

"Setelah pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dinyatakan lengkap dan kami terima, maka sehari kemudian kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim.

 

Pendaftaran Capres-Cawapres

Hasyim Asy’ari
KPU menetapkan 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, pendaftaran capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, yakni di 25 Oktober 2023, KPU RI membuka waktu pendaftaran lebih lama dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Meski begitu, KPU meminta pasangan capres dan cawapres tak mendaftarkan diri ke KPU RI diatas pukul 23.59 WIB di hari terakhir itu.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023.

"Sama seperti kebiasaan di hari terakhir, di tanggal 25 Oktober 2023, kami akan membuka pelayanan mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 menit. Kami berharap tidak ada peristiwa di atas jam 23.59 menit," kata Idham.

 

KPU Sarankan Parpol Punya LO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siapkan RSPAD Gatot Subroto capres cawapres Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siapkan RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebagai satu-satunya rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres dalam Pemilu 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Pada sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pendaftaran bertempat di kantor KPU RI sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dia juga mendorong gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres menunjuk narahubung atau liaison officer (LO) untuk berkonsultasi ke KPU terkait dengan persiapan dokumen dan waktu pendaftaran capres-cawapresnya masing-masing.

"Ibaratnya paslon ini pengantennya saja lah yang didaftarkan oleh pimpinan-pimpinan parpol atau gabungan parpol," kata Hasyim.

"Jadi mohon sekiranya pasangannya sudah ada, nanti perlu ditunjuk diberikan tugas mandat oleh pimpinan parpol yang bergabung tersebut siapa yang ditugaskan sbg LO penghubung," sambung dia.

 

KPU Terbitkan PKPU Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun

KPU Buka Pendaftaran Capres/Cawapres pada 19-25 Oktober 2023
Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan capres-cawapres termasuk pemeriksaan kesehatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) adalah 40 tahun.

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," tulis bagian persyaratan pencalonan pasal 13 huruf q PKPU 19/2023, seperti dilihat merdeka.com, Minggu 15 Oktober 2023.

Selain itu, pada poin p disebutkan pasangan capres-cawapres tidak pernah dipenjara.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih," sebut poin p.

Sementara pada pasal 17 disebutkan, bagi kepala daerah yang mencalonkan sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada Presiden.

Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya