Said Aqil Siraj: Putusan MK Harus Dihormati, Pimpinan Bangsa Haruslah Sosok Terbaik

Kiai Said berharap agar Mahkamah Konstitusi di masa mendatang dapat selalu mengedepankan kemaslahatan bangsa dan negara dalam setiap putusannya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Okt 2023, 13:15 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2023, 12:03 WIB
PBNU dan Bulog Luncurkan Rumah Pangan Santri
Ketum PBNU Said Aqil Siroj memberikan sambutan saat peluncuran Rumah Pangan Santri di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/10). PBNU dan Bulog meluncurkan Rumah Pangan Santri yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tokoh muslim Indonesia dan mantan ketua umum PBNU, Prof Dr KH Said Aqil Siraj menyampaikan pandangannya mengenai putusan MK terkait batasan umur capres/cawapres. Dia menekankan pentingnya kemaslahatan bangsa dan mengajak masyarakat untuk menghargai setiap calon pemimpin.

Dalam pandanganya, ulama terkemuka Indonesia ini menyampaikan harapan untuk masa depan demokrasi dan kepemimpinan di Indonesia.

"Putusan MK, salah atau benar, sudah menjadi keputusan yang mengikat dan harus dijalankan oleh semua pihak," ujar Prof Dr KH Said Aqil Siraj dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Dengan nada penuh kebijaksanaan, Kiai Said berharap agar Mahkamah Konstitusi di masa mendatang dapat selalu mengedepankan kemaslahatan bangsa dan negara dalam setiap putusannya.

Dalam konteks kepemimpinan, sebagai seorang ulama dan guru bangsa, Kiai Said menyampaikan doa dan harapannya agar kader-kader bangsa, baik muda maupun tua yang memiliki kapasitas dan integritas, dapat memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin bangsa ini.

"Yang terpenting adalah membawa kemaslahatan dan kemajuan bagi bangsa dan negara," tegasnya.

Kiai Said juga mengajak masyarakat untuk memiliki sikap yang bijaksana dalam menyikapi setiap calon pemimpin. Menghimbau agar masyarakat tidak mudah menghujat atau bersikap buruk terhadap para calon. "Mari kita belajar menjadi bangsa yang bermartabat, yang mampu menghargai dan menghormati siapa pun," tuturnya.

Dengan suara yang penuh harap, Kiai Said mengakhiri pesannya dengan doa, agar Indonesia selalu dalam keadaan aman, tentram, dan damai, siapa pun yang menjadi pemimpinnya. "Saya berdoa agar Indonesia sejahtera siapa pun presidennya," ucapnya dengan penuh keyakinan.

 


Pemimpin Bawa Kemaslahan Indonesia

Berbicara di hadapan para jurnalis, aura ketenangan dan kebijaksanaan terpancar dari sosok Prof Dr KH Said Aqil Siraj. Ia tampak dipenuhi dengan energi positif dan harapan untuk masa depan demokrasi yang lebih matang dan kepemimpinan yang lebih bijaksana di Indonesia.

Pesan yang disampaikan oleh tokoh muslim ini adalah manifestasi dari keprihatinan dan harapan besar untuk melihat Indonesia yang lebih baik. Tentu, dengan pemimpin yang memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen yang kuat untuk membawa Indonesia kepada kemaslahatan dan kemajuan yang berkelanjutan.

Pandangan dan harapan yang disampaikan oleh Prof Dr KH Said Aqil Siraj, seorang ulama yang tidak hanya dihormati di kalangan muslim, namun juga memiliki pengaruh dan kontribusi besar dalam kancah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yang cukup adem. Sebuah refleksi dan harapan untuk Indonesia yang lebih baik dan adil bagi seluruh rakyatnya.


Kemenangan Bagi Jalan Pemimpin Muda Berprestasi

Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah menilai, keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan untuk pemimpin muda yang berprestasi.

Artinya, lanjut dia, tidak ada lagi pembatasan menjadi pemimpin Indonesia di usia muda terjebak dalam batasan umur saat sudah pernah menjadi kepala daearah. Hal itu semata untuk melahirkan pemimpin muda untuk memimpin bangsa ini.

“Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, bekerja menunjukan prestasi, melayani masyarakat dengan baik, yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur,” kata Gus Miftah melalui keterangan tertulis diterima, Selasa (17/10/2023).


Dng Keputusan MK

Gus Miftah mengaku, dirinya mendukung terhadap keputusan MK yang tidak membuat norma baru, Dia berkeyakinan, keputusan MK ini adalah melawan ketidakadilan karena putusan adalah bagian dari aspirasi generasi muda.

“Apalagi saat ini, Indonesia sedang menjalankan bonus demografi, tentu sudah sewajarnya terobosan itu harus kita ambil. Supaya generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Gus Miftah.

Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya