Liputan6.com, Jakarta - Sosok pengemudi mobil Toyota Fortuner yang arogan di jalanan wilayah Jakarta Utara (Jakut) terungkap. Pengemudi Fortuner arogan yang aksinya viral itu dipastikan bukan anggota Polri.
Tersangka atas nama Michael (23) berulah mengemudikan kendaraan dengan menggunakan pelat nomor menyerupai kendaraan dinas Polri, yakni 5727-00.
Hasil penyelidikan, ternyata Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang di mobil jenis SUV tersebut dipastikan palsu.
Advertisement
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menerangkan kronologi kejadian bermula ketika pelaku dengan korban W berada di jalan di Bandengan, Pluit, Jakarta Utara pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketika itu, tersangka merasa keberatan disalip dari sisi kiri. Terjadilah kejar-kejaran hingga berujung pengadangan.
"Di saat itulah korban merasa terintimidasi dan merasa ketakutan karena pelaku memakai mobil berpelat dinas yang saat itu diduga berpelat dinas Polri," kata Samian kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Samian menerangkan, kejadian ini viral di media sosial instagram. Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkapkan identitas pelaku dan mengamankannya.
"Terhadap pelaku telah diamankan dan telah dilakukan penahanan," ujar dia.
Samian mengatakan, pihaknya telah menyita mobil beserta pelat nomor (nopol) dinas yang digunakan oleh tersangka. Hasil pengecekan, dipastikan palsu.
Terkait hal ini, Samian akan bekoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan penggunaan pelat dinas palsu.
"Pelat tersebut adalah pelat dinas palsu dan pelaku bukanlah anggota Polri ataupun anggota dari satuan manapun," ujar dia.
Â
Alasan Gunakan Pelat Dinas Palsu
Samian mengatakan, pelaku menggunakan pelat dinas palsu supaya nyaman dan aman di jalanan. Karena mobil tergolong baru yang semestinya tidak boleh digunakan di jalan raya sampai keluarnya tanda kendaraan yang resmi.
"Sehingga untuk aman di jalan maka pelaku memesan pelat nomor dinas palsu melalui market place sehingga dengan pelat dinas itulah merasa aman di jalan dan tidak akan kena proses tilang dari petugas dilapangan," ujar dia.
Samian mengatakan, temuan pelat dinas palsu sedang dikembangkan. Penyidik sedang melakukan komunikasi dengan pihak market place terkait.
"Tentunya terhadap penjual akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak tentunya nanti akan kita ikuti," ujar dia.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1. Ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Samian mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan TNKB palsu atau menggunakan strobo.
Samian menegaskan, kepolisian tak segan menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum agar hal serupa tidak terjadi kembali di tengah-tengah masyarakat.
"Itu menyebabkan keresahan masyarakat dan ketidaktertiban di jalan raya," ujar dia.
Â
Advertisement
Kronologi Kejadian
Â
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula menambahkan, korban mengendarai Mobil Honda CRV dengan nopol B 1852 BJS menyalip mobil Fortuner nopol 5727-00 di depannya dari posisi kanan ke sebelah kiri dikarenakan mobil tersebut jalannya lambat.
Akibat kejadian itu, tersangka menyalakan strobo mengejar hingga menghalangi mobil korban di traffic light Jalan Bandengan Pluit.
"Kemudian tersangka membuka pintu mobil sambil berteriak memaki sambil menunjukan sesuatu alat. Namun pengemudi mobil tersebut tidak turun dari mobilnya," ujar dia.
Eko mengatakan, keributan kembali terjadi. Tersangka memukul kaca spion sebelah kiri mobil korban.
Eko mengatakan, motif tersangka karena kesal kendaraan disalip. Tersangka sempat membanting stir ke kiri untuk menghindar sehingga ban mobilnya menyerempet trotoar.
"Nah motif akan kami telusuri lebih lanjut apakah benar atau tidak," ujar dia.