Jimly Asshiddiqie: Belum Pernah Terjadi Dalam Sejarah, Seluruh Hakim MK Dilaporkan Langgar Kode Etik

Jimly mengakui bahwa putusan MK kemarin itu menuai polemik di tengah masyarakat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Okt 2023, 11:55 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2023, 11:55 WIB
Ketua DKPP
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan terhadap hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan sejarah baru karena membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan.

"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Jimly mengakui bahwa putusan MK kemarin itu menuai polemik di tengah masyarakat. 

"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lo. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.

"Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Jimly menyinggung soal hilangnya akal sehat karena haus akan kekayaan dan jabatan.

"Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan," ucap Jimly.

Maka dari itu, Jimly menyebut MKMK akan hadir dan secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi.

"Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu," imbuh Jimly. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Resmi Dibentuk, MKMK akan Bekerja 1 Bulan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Merdeka)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK tersebut untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

"MK menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023," ujar Juru Bicara atau Jubir MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK), MK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.

"Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum)," ucap Fajar.

"MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023," sambung dia.

Nantinya, lanjut Fajar, ketiganya akan dilantik menjadi MKMK pada hari ini Selasa (24/10/2023), sekira pukul 14.00 Wib di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata dia.


Lantik Pegawai

Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan nantinya akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.

Lalu, untuk tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK. Nantinya, Sekretariat MKMK akan diketuai oleh dirinya sendiri.

"Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, 'Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi'," papar Fajar.

"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 orang Hakim Konstitusi; 1orang tokoh masyarakat; dan 1 orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum," jelas dia.

Infografis MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya