Liputan6.com, Jakarta - Jimly Asshiddiqie mengungkap alasan dirinya bersedia menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Hal itu sebagaimana ia singgung saat memimpin rapat perdana dengan agenda klarifikasi kepada para Pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terhadap putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Advertisement
Jimly mengatakan, ia tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD DKI Jakarta. Maka dari itu, ia yakin tak akan ada konflik kepentingan menjadi MKMK.
"Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena Pak Jimly tidak nyalon lagi untuk Pemilu yang akan datang. Saya sudah tobat masuk DPD tuh. Saya bilang ini sebaiknya kita bubarkan saja ini, tapi itu soal lain ya," ujar Jimly.
"Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," sambungnya.
Tak hanya itu, Jimly juga merasa sedih karena MK mendapat citra jelek usai merubah syarat capres cawapres.
"Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," ucap Jimly.
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
Laporan ini ada usai putusan batasan usia capres-cawapres dalam gugatan Undang-Undang Pemilu.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," kata Anwar Usman kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya pun sepakat membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Adapun itu akan diisi oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams yang bersifat Ad Hoc.
"Jadi seluruh laporan yang sudah masuk ini ada 7, sudah kami klasifikasi. Untuk itu karena Hakim MK, 9 Hakim itu tidak bisa memutus, apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ucap Anwar Usman.
"Maka kami telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK," sambungnya
Advertisement
Jimly Dkk Resmi Dilantik
Kemudian, pada Selasa (24/10/2023), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com