Liputan6.com, Jakarta Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan penodaan agama, Panji Gumilang. Polisi pun melakukan pelimpahan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk kemudian disidangkan.
“Penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Menurut Djuhandani, berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 26 Oktober 2023 lalu. Usai diserahkan ke Kejari Indramayu, jaksa akan melakukan koordinasi dengan pengadilan dan polisi terkait lokasi persidangan Panji Gumilang.
Advertisement
“Apakah di Indramayu atau di tempat lain," kata Djuhandani.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Panji Gumilang (ARGP) terkait kasus dugaan penodaan agama telah lengkap alias P21. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu pun segera disidang.
“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Jerat Pasal Panji Gumilang
Ketut merinci, Panji Gumilang terlibat dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu serta di daerah lain di wilayah Indonesia.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ketut.
Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Laporan Dicabut
Sebelumnya, Pihak Panji Gumilang menyatakan bahwa laporan polisi terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terkait kasus dugaan penodaan agama telah dicabut. Terkait hal itu, Polri menyatakan proses hukum tetap berlanjut.
"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Menurut Ahmad, penyidik tetap menangani kasus Panji Gumilang meski laporan telah dicabut lantaran perkara itu tidak masuk dalam kategori permasalahan yang bisa diselesaikan lewat restoratif justice.
"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," katanya.
Pasalnya, kata Ahmad, kasus dugaan penodaan agama Panji Gumilang bukanlah delik aduan. Sebab itu, berkas perkara masih terus dilengkapi untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.
"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," Ahmad menandaskan.
Polri Blokir 147 Rekening Terkait TPPU Panji Gumilang
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri memblokir 147 rekening terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (APG), baik yang tercatat atas nama dirinya hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawaan, Rabu (20/9/2023).
Sejauh ini, penyidik telah mengambil sejumlah langkah dalam rangka penyelesaian kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk melakukan penyitaan dokumen hingga koordinasi bersama para ahli yayasan, ahli pidana, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini dilakukan setelah kasus TPPUdinaikan ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya telah menyita berbagai dokumen pinjaman investasi dan surat-surat kepemilikan tanah terkait Panji.
"Penyitaan dokumen terkait aset serta rekening saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi lainnya," kata Ramadhan dalam keteranganya, Jumat (8/9/2023).
Advertisement