Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik akan segera menentukan tersangka dalam kasus TPPU tersebut melalui proses gelar perkara yang direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.
"Perlu saya sampaikan bahwa dalam Minggu ini penyidik Dittipideksus Bareskrim polri akan melaksanakan gelar perkara," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Advertisement
Sejuah ini, polisi belum menetapkan status tersangka dugaan adanya TPPU yang menyeret nama Panji. Oleh karenanya, Ramadhan mengatakan pihaknya bakal segera memanggil sejumlah saksi untuk menentukan status perkara tersebut.
"Gelar perkara yang akan menghadirkan baik pihak internal maupun eksternal," ucap Ramadhan.
"Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum. Nanti akan kami sampaikan pelaksanaan nya dan dirilis nanti," sambung dia.
Temukan Indikasi Pola Pencucian Uang
Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.
Temuan pola itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," kata Whisnu, Kamis (17/8/2023).
Temuan itu menjadi dasar polisi menaikkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS diduga melibatkan Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Advertisement
PPATK Ungkap Pola Transaksi TPPU Panji Gumilang
Adapun pola-pola dijabarkan PPATK dan telah dikantongi polisi antara lain structuring, yakni salah satu modus pencucian uang untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
Selain structuring, ada pula pola layering yakin memisahkan hasil tindak pidana dari sumber ke beberapa transaksi keuangan guna menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang haram.
Transaksi itu bisa dikombinasikan lewat pola Placement menggabungkan antara uang tunai dari kejahatan dengan uang dari hasil kegiatan yang sah.
Sampai dengan Pola Mingling yang merupakan salah satu modus pencucian uang dengan mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya."Ada layering. Ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," kata Whisnu.
Kasus Naik Penyidikan
Atas temuan itulah, polisi akhirnya menaikkan kasus TPPU diduga dilakukan Panji Gumilang ini ke tahap penyidikan dengan menemukan unsur pidana, meski belum ditetapkan tersangka.
"Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh teman-teman dari PPATK. Sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang," ujar dia.
Namun PPATK dan polisi sepakat untuk bisa membuktikan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dikuatkan keterangan ahli dan teman-teman dari akademisi.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement