Terkait Korupsi BTS, Jokowi Diharapkan Beri Izin Kejagung Periksa Achsanul Qosasi BPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mengusut keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun diminta segera mengeluarkan izin pemeriksaan terhadapnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Okt 2023, 01:05 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2023, 01:05 WIB
Presiden Madura United, Achsanul Qosasi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (Bola.com/Aditya Wany)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mengusut keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun diminta segera mengeluarkan izin pemeriksaan terhadapnya.

“Jika Presiden Jokowi tidak memberi izin justru akan dicuriga dengan pertanyaan ada apa presiden sampai melindungi orang yang hendak diperiksa Kejagung,” tutur Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Fickar menyebut, ada sejumlah kekhawatiran publik Achsanul Qosasih akan sulit diperiksa oleh Kejagung. Pasalnya, dia sebelumnya merupakan orang parpol yang saat ini mengusung salah satu paslon capres-cawapres.

Baginya, pengusutan tindak pidana tidak ada hubungannya dengan politik, apalagi berkaitan dengan Pilpres 2024.

“Sepanjang diminta oleh penegak hukum, seperti Kejagung maka presiden harus memberi izin,” jelas dia.

Fickar pun mengapresiasi kinerja Kejagung yang berusaha mengusut semua pihak yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dana pembangunan BTS 4G Baksi Kemeninfo.

“Orang ataupun lembaga yang di persidangan itu dibuka (disebut namanya saat persidangan) menggunakan uang hasil kejahatan itu harus diperiksa,” Fickar menandaskan.

Keterlibatan Achsanul Ditelusuri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, langkah pemeriksaan baru bisa dilakukan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan izin atas proses hukum tersebut.

“Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).

Adapun isi dari Pasal 24 tersebut adalah ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden’.

“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” jelas dia.

Periksa Tanpa Pandang Bulu

Ketut menyatakan, pihaknya yakin Presiden Jokowi memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia menegaskan, semua yang terlibat dalam perkara rasuah akan diperiksa tanpa pandang bulu.

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan,” katanya.

“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,” Ketut menandaskan.

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya