7 Respons Anwar Usman Usai Putusan MKMK Berhentikan Dirinya Sebagai Ketua MK

Anwar Usman angkat bicara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Nov 2023, 16:52 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 16:50 WIB
Anwar Usman angkat bicara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman angkat bicara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anwar Usman angkat bicara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman, Jakarta, Rabu 8 November 2023, dikutip dari Antara.

Menurut dia, sedari awal dirinya sudah mengetahui akan ada skenario pembunuhan karakter terhadap dirinya dengan dibentuknya MKMK. Namun dirinya tidak mau ambil pusing dengan melakukan intervensi dan tetap berbaik sangka.

"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK," kata Anwar Usman.

"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka," imbuh dia.

Anwar Usman lalu menyayangkan mengapa proses sidang etik terhadap dirinya bisa berjalan terbuka atau 'telanjang' dan tidak sesuai dengan payung hukum berlaku.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, (namun) dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan," papar Anwar Usman.

Meski mengetahui hal itu keliru, Anwar menegaskan tidak melakukan intervensi meski menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Berikut sederet respons Anwar Usman terkait putusan MKMK yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK dihimpun Liputan6.com:

 

1. Sebut Jabatan Milik Allah

Anwar Usman
MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. (merdeka.com/imam buhori)

Anwar Usman merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman, Jakarta, Rabu 8 November 2023, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan tidak ada komentar khusus perihal putusan MKMK tersebut.

Terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir hari ini, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya.

"Sesuai dengan amar putusan," ucap dia singkat.

 

2. Sebut Ada Skenario Berupaya untuk Membunuh Karakter, Tapi Milik Allah yang Terbaik

Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Sadil Isra
Sembilan hakim konstitusi termasuk Anwar Usman hadir dalam rapat tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Anwar Usman, sedari awal dirinya sudah mengetahui akan ada skenario pembunuhan karakter terhadap dirinya dengan dibentuknya MKMK. Namun dirinya tidak mau ambil pusing dengan melakukan intervensi dan tetap berbaik sangka.

"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK," kata Anwar Usman saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta.

"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka," imbuh dia.

Anwar berkeyakinan meski skenario tersebut akan mengorbankan dirinya dan jabatannya sebagai ketua MK, namun dia tetap percaya bahwa skenario Tuhan adalah yang terbaik.

"Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT," ucap Anwar Usman.

Dia menegaskan, pelengseran jabatan dirinya saat ini sebagai ketua hakim konstitusi tidak akan berpengaruh terhadap dirinya. Sebab, jabatan yang dimiliki hanyalah amanah yang dititipkan oleh Tuhan.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar," ucap Anwar.

 

3. Kritik Proses Persidangan MKMK yang Berlangsung Terbuka

MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 atau legalisasi ganja untuk medis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). MK menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan dan menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Meski begitu, Anwar Usman menyayangkan mengapa proses sidang etik terhadap dirinya bisa berjalan terbuka atau 'telanjang' dan tidak sesuai dengan payung hukum berlaku.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, (namun) dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan," kritik Anwar.

Meski mengetahui hal itu keliru, Anwar menegaskan tidak melakukan intervensi meski menduduki jabatan sebagai Ketua MK. Dia pun tetap mematuhi panggilan MKMK untuk diperiksa dan diminta konfirmasinya terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui Pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," jawab Anwar.

 

4. Kecewa, Fitnah kepada Dirinya Amat Keji

Anwar Usman
Hakim Konstitusi Anwar Usman saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Muhammad Radityo Priyasmoro).

Usai uji materil nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang tentang Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres dikabulkan, Hakim Anwar Usman dituding telah meloloskan sosok tertentu demi kepentingan khusus yang menyangkut dirinya sendiri. Anwar menegaskan tudingan tersebut adalah fitnah yang keji.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar.

Anwar mencatat, dia tidak akan mengorbankan martabat, kehormatan dan juga pengabdiannya sebagai hakim untuk meloloskan calon tertentu. Apalagi, lanjut dia, dirinya adalah seorang hakim karier yang sudah berpengalaman hampir 40 tahun.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," terang Anwar.

Anwar mengingatkan terhadap para pihak yang menudingnya, bahwa putusan MK bukanlah bersifat tunggal atas nama ketua. Melainkan kolektif kolegial berdasarkan 9 hakim dalam sebuah perkara. Artinya, dirinya tidak memiliki andil penuh meski berstatus ketua pada saat menyidangkan perkara tersebut.

"Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya menyangkut norma, bukan kasus. Pengambilan putusan bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi," tutur Anwar.

Anwar pun yakin, meski putusan MK bersifat final dan mengikat namun pemegang mandat tertinggi soal pemiluhan umum adalah rakyat. Artinya, rakyatlah sebagai penentu tunggal apakah publik dapat sejalan dengan tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.

"Jika niat saya dan para hakim konstitusi, untuk memutus perkara tersebut, ditujukan untuk meloloskan pasangan calon tertentu, toh, juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," papar dia.

 

5. Doakan yang Mengatakan MK Mahkamah Keluarga, Tegaskan Bakal Tetap Jaga Konstitusi

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Panel Majelis Hakim Konstitusi menyoroti ketiadaan nomenklatur UU KPK hasil revisi tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anwar Usman geleng-gelengkan kepala mengetahui ada pihak yang menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga.

"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," kata Anwar.

Anwar mengatakan hal tersebut saat menyinggung tuduhan yang menyebut dia terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Anwar, narasi tersebut adalah fitnah keji yang harus diluruskan.

"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," ucap dia.

Anwar menjelaskan bahwa dirinya merupakan Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung yang telah meniti karier sejak 1985. Dalam perjalanan kariernya tersebut, ia pun mengklaim tak pernah melakukan perbuatan yang tercela.

"Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011," tambah Anwar.

Meski demikian, Anwar pun mengaku bakal tetap bersemangat dalam menjaga konstitusi sebagaimana mestinya.

"Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan dinegara tercinta. Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia, untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat serta martabat saya dan keluarga saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah, dibandingkan skenario Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," imbuh Anwar.

 

6. Tepis Anggapan Menjual Nama Agama Demi Kepentingan Pribadi

Banner Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)

Hakim Konstitusi Anwar Usman terkenal dengan nukilan ayat suci Al-Quran dan kisah Nabi Muhammad pada tiap pernyataan publiknya. Namun hal itu dianggap sebagian pihak ‘menjual’ nama agama untuk kepentingan pribadinya.

Menjawab hal tersebut, Anwar menegaskan anggapan tersebut adalah fitnah. Dia menegaskan, memiliki alasan khusus mengapa kerap menggunakan ayat dan kisah nabi dalam tiap ucapan.

"Hal tersebut saya lakukan, karena merupakan keyakinan saya sebagai seorang muslim, dan latar belakang saya yang merupakan alumni Pendidikan Guru Agama Islam," kata Anwar.

Anwar memastikan, meski kerap difitnah akan hal itu, dirinya tidak pernah berkecil hati dan tetap menyampaikan hal dengan cara yang sama yaitu melaui ayat dan kisah Rosul juga para sahabatnya. Sebab, menurutnya seorang negarawan sejati harus tegak berdiri dan berani untuk masa depan antar generasi.

"Negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang," yakin dia.

Maka dari itu, dirinya tidak ambil pusing karena pencopotan jabatannya sebagai ketua MK. Dia meyakini, jabatan hanyalah amanah yang semata dititipkan oleh sang pemilik, yaitu Allah.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar," ucap Anwar.

 

7. Beberkan Putusan Era Jimly hingga Mahfud Md

Anwar Usman
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu. (merdeka.com/imam buhori)

Lalu, Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan yang bergulir di tiap era MK. Hal itu disampaikan Anwar Usman, sebagai langkah pembelaan usai dirinya dinyatakan oleh MKMK memiliki konflik kepentingan atas putusan MK tentang batas usia minimal 40 tahun capres-cawapres.

"Sejak era Kepemimpinan Prof Jimly (Jimly Asshiddiqie), dalam Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi," kata Anwar.

Anwar melanjutkan, dugaan adanya konflik kepentingan MK juga terdapat pada Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Kepemimpinan Mahfud Md.

Kemudian, dugaan konflik kepentingan juga terjadi pada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Hamdan Zoelva.

"Putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 (dugaan adanya konflik kepentingan) di era Kepemimpinan Prof. Arief Hidayat. Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020," katanya.

"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat (juga memiliki konflik kepentingan),” sambung Anwar.

Namun dia menampik bila putusan terhadap uji materil penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ia ketuai memiliki konflik kepentingan. Sebab berdasarkan apa yang terjadi di tiap era kepemimpinan hakim konstitusi, hal itu dijadikan sebagai yurisprudensi dalam memutus perkara yang bersifat publik.

"Berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum berlaku, pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat," Anwar menandasi.

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya