Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman geleng-gelengkan kepala mengetahui ada pihak yang menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga.
“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” kata Anwar di Gedung MK Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Advertisement
Anwar mengatakan hal tersebut saat menyinggung tuduhan yang menyebut dia terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Anwar, narasi tersebut adalah fitnah keji yang harus diluruskan.
“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” ucapnya.
Anwar meyakini bahwa skenario Tuhan lebih baik daripada skenario siapa pun untuk membunuh karakter dirinya. Dia mengaku hanya bisa berpasrah diri dan mendoakan pihak-pihak yang memfitnah dirinya itu.
“Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara. Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap dia.
Di sisi lain, Anwar menyebut seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Sebab, putusan MK tidak hanya berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya.
“Jadi, sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan lah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu, yang sudah menjelang,” kata Anwar.
MKMK Sanksi Copot Jabatan Ketua
Sebelumnya, Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Advertisement
Respons Menkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tak mau ikut campur soal banyaknya desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK), usai diberhentikan dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Mahfud menyebut hal itu merupakan urusan moral Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
"Itu terserah dia, itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dia sendiri mengapresiasi keberanian hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berani memberi hukuman tegas kepada Anwar Usman. Padahal, Mahfud awalnya menduga Anwar Usman hanya akan dijatuhi teguran keras saja.
"Di luar ekspetasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu bagus, berani," jelasnya.
Menurut dia, keputusan yang diambil Ketua MKMK yang diambil Jimly Asshiddiqie sudah tepat. Sebab, Anwar Usman bisa mengajukan banding apabila dijatuhi hukuman pemecetan dari Ketua MK maupun hakim konstitusi.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu. Salut lah," tutur Mahfud.