Liputan6.com, Jakarta - Account Director PT Huawei Tech Investmen Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata hakim.
Advertisement
Hal yang memberatkan vonis yakni Mukti Ali tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN. Perbuatan Mukti Ali turut menimbulkan kerugian negara.
Sementara hal meringankan Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan dan punya tanggungan keluarga dan karyawan.
Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan. Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment dituntut 6 tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan mantan Menkomifo Johnny G. Plate terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Fahzal menambahkan.
Advertisement
Dijatuhkan Pidana Lain
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim.