Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ganjar: Ini Peringatan, Kekuasaan Cenderung Korupsi

Ganjar menegaskan, membangun Indonesia menjadi lebih baik sangat memerlukan kerja keras dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Nov 2023, 13:34 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2023, 13:25 WIB
Ganjar Mahfud
Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud saat menjadi pembicara di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dalam hal ini pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Terkait hal itu, calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menilai bahwa situasi tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak yang memegang kekuasaan.

“Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini alert (peringatan) buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” tutur Ganjar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangerang, Banten, Kamis (23/11/2023).

Ganjar menegaskan, membangun Indonesia menjadi lebih baik sangat memerlukan kerja keras dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN.

“Maka seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis, karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, reformasi,” kata Ganjar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam. Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan, maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Novel Sebut Firli Bahuri Penjahat Besar

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri. Novel menyebut Firli Bahuri merupakan penjahat kelas kakap.

"Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali Pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan sebagai tindak pidana korupsi (TPK)," ujar Novel kepada Liputan6.com, Kamis (23/11/2023).

Novel meyakini Firli Bahuri tak hanya melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Novel menduga Firli sudah melakukan tindak pidana korupsi jauh sebelum memeras SYL.

"Diyakini bahwa ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan TPK sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Novel.

 


Korban Pemerasan Firli Bahuri Diharap Melapor

Novel berharap semua pihak yang pernah menjadi korban pemerasan Firli Bahuri untuk melapor ke aparat penegak hukum. Dia meminta para korban berani bersuara.

"Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada semua orang yang pernah menjadi korban pemerasan atau mengetahui perbuatan Firli yang lainnya, agar berani melaporkan," ucap Novel.

Novel berharap tim penyidik Polda Metro Jaya tak hanya mengusut tuntas kasus pemerasan SYL, melainkan tindakan korupsi Firli Bahuri lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli. Begitu juga dengan TPPU yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai TPK yang dilakukan oleh Firli," kata Novel.

Infografis Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya