Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Bogor mengungkap motif pembacokan yang menewaskan Muhamad Bintang Satria (16), siswa SMK Pelita Ciampea pada Jumat (1/12/2023). Dendam menjadi pemicu di balik peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, motif pembacokan yang menewaskan Bintang karena berkaitan konflik antara sekolah korban dengan sekolah pelaku.
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah balas dendam terhadap sekolah korban karena pernah melukai pelajar sekolah mereka," kata Teguh, Senin (4/12/2023).
Advertisement
Dari kasus pembunuhan tersebut, AF (18) sebagai pelaku utama atau yang menebas leher korban. Kemudian SG (18) berperan mengendarai sepeda motor, dan DI (17) pemilik motor yang digunakan pada saat menyerang korban. Ketiganya adalah pelajar SMKÂ Pandu.
Teguh mengungkapkan ketiga pelaku bersama gerombolan dari sekolah mereka sebelumnya sudah merencanakan akan menyerang para pelajar SMK Pelita di sebuah warung pada Jumat siang.
Selanjutnya, sebanyak 20 orang dengan menggunakan tujuh sepeda motor kemudian berangkat dan melakukan sweeping di ruas Jalan Raya Ciampea, Bogor.
"Sebanyak 20 orang, mereka menggunakan 7 motor. Setiap motor berboncengan 3 orang. Saat sweeping itu mereka tidak menemukan pelajar SMK Pelita," ujar Teguh.
Ketika gerombolan pelajar itu tiba di kawasan Pasar Lama Ciampea, mereka melihat dua siswa SMK Pelita melintas menggunakan sepeda motor.
"Korban ini mau antar-temannya beli kuota sekalian pulang. Tapi di jalan diserang oleh pelaku AF dengan menggunakan celurit hingga mengenai leher korban," kata dia.
Korban akhirnya meninggal dunia setelah terjatuh dari motor saat akan dibawa oleh temannya ke puskesmas.
Para Pelaku Pembacokan Ditangkap di Rumah Masing-masing
Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pembacokan terhadap pelajar SMK berinisial MBS (16) di Jalan Raya Pasar Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Ketiga terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (2/11/2023) malam di rumahnya masing-masing.
"Tiga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan para pelaku tersebut," ujar Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, Minggu (3/12/2023).
Suminto menjabarkan pelaku utama inisial MAR (16) diamankan di rumahnya di Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"MAR mengaku dan terbukti yang membawa celurit dan sebagai pembacok korban," kata Suminto.
Sementara pelaku berinisial AFH (18) pelajar SMK Pandu ini diringkus di rumahnya di wilayah Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Kemudian DDD (17) yang ikut serta dengan dua pelaku lainnya dibekuk di Desa Pasaran, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Jadi ketiga pelaku ini saat melakukan aksi pembacokan berboncengan menggunakan satu sepeda motor," ujar Suminto.
Advertisement
Para Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Kemudian Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.