Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Jalani Observasi Kejiwaan di RS Polri

Hariyanto menjelaskan tes kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Guna, menentukan status kejiwaan dari Panca yang telah membunuh empat anaknya di Jagakarsa.

oleh Tim News diperbarui 10 Des 2023, 10:33 WIB
Diterbitkan 10 Des 2023, 10:33 WIB
4 Bocah di Jagakarsa Tewas Mengenaskan
Jenazah empat bocah yakni anak perempuan berinisial VA (6), anak perempuan berinisial S (4), anak laki-laki berinisial Ar (3), dan aak laki-laki berinisial As (1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati tengah melakukan observasi terhadap kejiwaan Panca Darmansyah (40), tersangka kasus pembunuhan terhadap empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Observasi kejiwaan 14 hari. Nanti (hasilnya) diserahkan ke penyidik,” kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/12).

Hariyanto menjelaskan tes kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Guna, menentukan status kejiwaan dari Panca yang telah membunuh empat anaknya.

Untuk itu status kejiwaan terhadap Panca harus dikeluarkan berdasarkan hasil pengamatan dokter jiwa. Karena, sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP, apabila hasilnya Panca mengalami gangguan jiwa dirinya tidak bisa dipidana.

“Jadi (untuk) menentukan status kejiwaan orang yang berperkara itu tidak seperti mengobati orang sakit jiwa (tidak punya implikasi hukum),” kata dia.

“Oleh karenanya untuk menentukan status kejiwaan orang yang sedang berperkara, secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari. Untuk mengamati, memeriksa, mengobservasi, dan menentukan status mental dia yang dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum,” sambungnya.

Kondisi Tersangka Membaik

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan untuk kondisi Panca saat ini telah mulai membaik dan dapat diambil keterangannya setelah menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Panca sudah membaik kondisinya. Dan sudah bisa diambil keterangannya. Namun masih butuh penanganan dari pihak kedokteran,” tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Terancam Hukuman Mati

 

Meski sudah bisa dimintai keterangan, namun Bintoro memastikan penyidik tetap memerlukan status dari kejiwaan Panca. Guna, kepentingan penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan.

“(Kondisi Panca terlihat) Normal. (Tetapi) Tetap harus diperiksa sisi kejiwaannya,” tuturnya.

Adapun dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP, ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Hukuman itu menjerat Panca, lantaran dengan sadar membunuh empatanya secara bergantian. Dimulai anak yang paling kecil insial AS (1) berikutnya, AR (3) kemudian SP (4) terkahir VA (6) yang dibekap sampai tak bernyawa.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Fenomena Bunuh Diri di Gunungkidul
Infografis mengenai kenali faktor-faktor risiko bunuh diri
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya