Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka terkait kebakaran rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/12/2023) sore. Motif tersangka pun terungkap.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial RH (50) yang merupakan suami dari RI (41). Keduanya turut mengalami luka bakar dalam insiden tersebut.
Baca Juga
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, hasil pemeriksaan, aksi nekat RH dipicu karena tidak terima digugat cerai oleh istrinya, RI.
Advertisement
"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata dia dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Akibat peristiwa kebakaran itu, RH (50) mengalami luka bakar 58 persen dan istri pelaku berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen. Selain itu, satu orang yang merupakan mertua pelaku inisial SH (70) dilaporkan meninggal dunia.
"Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," ujar dia.
Kini, tersangka dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
Terjunkan 13 Unit Mobil Pemadam Kebakaran
Api melalap sebuah rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/12/2023) sore. Akibat kejadian itu, satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, Syarifuddin menerangkan, peristiwa kebakaran dilaporkan pada pukul 14.30 WIB.
Sebanyak 13 unit mobil dikerahkan. Api kemudian berhasil dijinakan pada pukul 15.20 WIB
"Objek terbakar rumah tinggal, perkiraan luas Area 60 m²," kata dia kepada wartawan, Kamis.
Advertisement