Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan U usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia adalah ayah banting anak kandungnya, K (11) hingga meninggal dunia.
"Ya, jadi tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Jumat (15/12/2023).
Gidion mengatakan, tersangka U dipersangkakan melanggar Undang-Undang KDRT pada Pasal 44 Ayat 3 dan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Advertisement
"Ancaman hukumnya, 15 tahun," ujar dia.
Gidion mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Adapun, motif penganiayaan karena pelaku merasa malu sama tetangganya.
"Peristiwa itu berawal dari seorang warga yang menegur anaknya, kemudian dia mencari anaknya, kemudian melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting," ujar dia.
"Mungkin ini juga linier dari keterangan warga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan punya tempramental yang tidak stabil," Gidion menandaskan.
Hasil Tes Urine Negatif, Ayah Kandung Banting Anak hingga Tewas dalam Keadaan Sadar
Polisi memeriksa urine U, seorang ayah yang tega menganiaya dan membanting anak kandung hingga tewas. Hasil tes menunjukkan negatif narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan, hasil tes urine menjadi bukti kuat tindakan tersangka dilakukan secara sadar, maka tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Kita lakukan pemeriksaan laboratoris terhadap sample urine dan menunjukkan negatif. Negatif narkoba, negatif obat-obatan berbahaya lainnya. Artinya pada saat dia melakukan itu dalam kondisi physical psikologi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Gidion dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Gidion mengatakan, U sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dia terancam dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kita kenakan undang-undang peradilan anak dan kita kenakan KUHP. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan Polres Metro Jakarta Utara," ucap dia.
Sebelumnya, tindakan brutal sang ayah terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Seperti dilihat, anak mengenakan kaos merah ditendang hingga terjungkal oleh ayahnya sendiri. Saat kondisi sedang tersungkur, sang ayah langsung mengangkat anak dan membanting sang anak ke lantai. Akibat kejadian itu, korban tak sadarkan diri hingga meregang nyawa.
Advertisement
Kronologi Ayah Banting Anak Kandung hingga Tewas di Jakarta Utara
Kurniawan alias Awan (11), seorang bocah di Jalan Muara Baru, Jakarta Utara, harus menjadi korban kekejian ayahnya sendiri, Usmanto alias Usman (43). Bocah malang itu harus tewas mengenaskan di tangan ayah kandungnya dengan cara ditendang dan dibanting.
Ibunda korban, Halimah (42), menceritakan peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu (13/12/2023).
Ketika itu Awan tengah asyik bermain dengan sepeda roda dua di sekitaran Gang IV, Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun tanpa disengaja korban menabrak anak tetangga yang sebaya dengannya.
Usai peristiwa itu, suaminya sempat ditegur oleh tetangga lantaran tidak terima anaknya tertabrak sepeda Awan.
"Anak saya lagi ngendarain sepeda di depan rumah, kenceng terus ngelindes anak tetangga yang depan saya ini sampai berdarah. Karena posisi kenceng gitu," ucap Halimah kepada wartawan di rumah duka, Kamis (14/12/2023).
Anak yang tertabrak sepeda Awan tersebut lantas mengadu ke orangtuanya. Bahkan orangtua anak itu sempat menegur Awan agar lebih berhati-hati lagi.
"Itu diomongin (mengadu), 'jangan gitu lagi kendarai sepeda, enggak bener'," ujar Halimah menirukan ucapan tetangganya.
Teguran terhadap Awan dirasa kurang cukup, tetangganya itu juga mengadu langsung ke Usman. Padahal kala itu, Usman sedang tidur terlelap siang hari. Mulai dari sinilah insiden keji Usman terjadi.