Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Minta Diperiksa Sepulang dari Jepang

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan nama Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Des 2023, 10:57 WIB
Diterbitkan 29 Des 2023, 10:56 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan nama Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringkan. Yusril akan dimintai pandangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.

Yusril pun mengaku bersedia diajukan Firli Bahuri sebagai saksi meringankan dalam penyidikan kasus pemerasan tersebut. Apalagi sebelumnya dia juga telah memberikan keterangan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

"Dalam sidang Praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).

Namun mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini berharap kepolisian menjadwalkan pemeriksaan dirinya sepulangnya nanti ke Indonesia. Saat ini, Yusril mengaku masih berada di luar negeri.

"Mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," ujar Yusril.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga mengkonfirmasi bahwa nama Yusril Ihza Mahendra dilampirkan oleh Firli Bahuri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada Rabu kemarin.

"Tersangka FB (Firli Bahuri) kembali mengajukan 1 orang saksi a de charge. Itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Satu Orang Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Firli Bahuri
Firli Bahuri sendiri bungkam saat diberondong pertanyaaan oleh awak media. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ade mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra. Namun, belum dijelaskan detail waktu dan tempat pemeriksaan.

"ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ucap dia.

Selain Yusril, Ade menyebut, Firli sebelumnya juga mengajukan empat saksi a de charge dalam berita acara pemeriksaan pada 1 Desember 2023. Adapun, keempatnya telah dilakukan pemanggilan.

"Di mana dua diantaranya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, kemudian 1 orang saksi a de charge menolak atu keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, dan 1 saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.


Jokowi Resmi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Firli Bahuri
Beberapa anggota kepolisian mendampingi mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tutur Ari.

 


Firli Bahuri Terbukti Melanggar Etik Berat

Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik pada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, yaitu soal pertemuannya dengan mentan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK, serta soal LHKPN yang diduga tidak sesuai, dan kehidupannya yang bermewah-mewahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Infografis Alasan Dewas KPK Jatuhkan Vonis Berat terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Alasan Dewas KPK Jatuhkan Vonis Berat terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya