TKN Prabowo-Gibran Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23%

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo, menjelaskan bahwa, adanya Badan Penerima Negara di bawah presiden dapat meningkatkan rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%.

oleh stella maris diperbarui 29 Des 2023, 13:44 WIB
Diterbitkan 29 Des 2023, 13:31 WIB
Drajad Wibowo
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pendirian Badan Penerimaan Negara di bawah presiden merupakan salah satu visi dan misi pasangan capres-cawapres nomor urut 2. Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo, menjelaskan bahwa, adanya Badan Penerima Negara di bawah presiden dapat meningkatkan rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%. 

Penjelasan Drajad sekaligus membantah pertanyaan Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, dalam sesi debat terkait bagaimana pasangan Prabowo-Gibran meningkatkan rasio pajak hingga 23%. Ia pun menegaskan pernyataan Mahfud salah besar, bahwa angka 23% dalam visi-misi bukanlah rasio pajak, melainkan rasio penerimaan dari PDB. 

Menurut Drajad, penerimaan negara 23% adalah angka yang realistis karena pendapatan negara tidak hanya meliputi pajak saja melainkan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti ekspor dan impor ataupun pemungutan pajak atas belanja yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu apa yang dipertanyakan Mahfud dinilai Drajad salah kaprah.

"Pada saat debat, Pak Mahfud menanyakan ke Mas Gibran tentang pembentukan Badan Penerimaan Negara dan target tax ratio atau rasio pajak 23% dari Prabowo-Gibran itu dihitung dari PDB atau apa, dan pak Mahfud menyampaikan pesimisme angka itu bisa dicapai. Jadi yang dimasukkan bukan hanya penerimaan pajak, tapi ditambah penerimaan dari cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan lainnya seperti hibah," ," kata Drajad dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12). 

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menggarisbawahi, per 2021 posisi rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia baru 11,8%. Angka tersebut jauh di bawah negara-negara tetangga kita seperti Kamboja, Thailand dan Vietnam. Di mana ketiga negara tersebut memiliki rasio penerimaan negara terhadap PDB di atas 18%. Di antara negara tetangga, hanya Malaysia saja yang rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 15,1%.

"Sebagai ekonom, saya melihat target tersebut masih masuk akal, dengan catatan sumber-sumber penerimaan yang selama ini tidak tergali bisa kita ambil," kata Drajad. 

Angka rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 23% itu juga tercantum resmi dalam visi misi Prabowo-Gibran yang diserahkan ke KPU. Di dalam visi misi tersebut dinyatakan bahwa untuk mencapai target 23%, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri, salah satunya melalui rencana pendirian Badan Penerimaan Negara.

Selain itu Drajad mengatakan, salah satu sumber pendanaan untuk merealisasikan program Prabowo-Gibran berasal dari revisi regulasi. Menurutnya, ada regulasi di Indonesia yang jika salah satu pasalnya diubah, negara bisa menghasilkan pendapatan hingga lebih dari Rp100 triliun. 

"Contohnya adalah kasus-kasus pajak dan hukum lain yang sudah inkracht dan masih ada beberapa sumber pendapatan lainnya. Salah satunya pernah saya ungkapkan, hanya dengan perubahan satu peraturan, dana sebesar Rp116,4 triliun bisa dimanfaatkan. Lebih besar dari Rp104 triliun yang pernah saya sebut sebelumnya. Jika Pak Mahfud pesimis, mungkin karena beliau belum mengetahui sumber-sumber itu. Jika beliau sudah tahu, saya yakin beliau akan optimis seperti saya," kata Drajad. 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya