Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) masih meragukan perbaikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-pemecatan terhadap Firli Bahuri dari ketua lembaga antirasuah.
Pasalnya, ICW menilai masih ada pimpinan KPK yang turut berkontribusi atas buruknya kinerja lembaga antirasuah.
Baca Juga
"Penting untuk kami tekankan bahwa meskipun Firli Bahuri sudah dipecat sebagai ketua KPK, namun kami meragukan bahwa hal tersebut akan membawa perbaikan pada KPK secara kelembagaan," ujar peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).
Advertisement
"Sebab, pimpinan yang ada saat ini pun masih menyisakan sejumlah catatan yang turut berkontribusi atas buruknya kinerja lembaga antirasuah ini," Diky menambahkan.
Diky mengatakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
"Pertama, ketua baru pengganti Firli Bahuri harus bisa membawa iklim kerja yang baik, salah satunya di level pimpinan, dengan mengedepankan kolektif kolegial, bukan dengan one man show yang selama ini ditunjukkan oleh Firli," kata Diky.
Kedua, soal penegakan hukum yang dilakukan KPK tak lagi menitikberatkan pada kuantitas kasus, melainkan kualitas. Dengan begitu, menurut Diky, tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena minim bukti keterlibatannya.
"Ketiga, pada tahun 2024, KPK harus mampu bersikap independen dan imparsial dalam melakukan penanganan perkara. Sebab, menjelang tahun politik, kami percaya bahwa arusnya akan semakin deras dengan isu politisasi, maka KPK harus bersikap independen selayaknya lembaga penegak hukum yang ideal," Diky menandaskan.
Jokowi akan Tunjuk Pengganti Firli dari Calon yang Tidak Terpilih di 2019
Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan mengajukan nama komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri dari calon pimpinan yang tak terpilih pada 2019 oleh DPR.
"Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di fit and proper DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).
Berkaitan dengan ketua KPK apakah akan tetap diemban oleh Nawawi Pomolango atau pimpinan lainnya, menurut Ari, itu merupakan kewenangan Jokowi. Namun demikian, Ari memastikan pemilihan ketua KPK oleh Jokowi nantinya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK," kata Ari.
Advertisement
Jokowi akan Ikuti Aturan soal Penunjukan Pimpinan KPK
Presiden Jokowi mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri masih dalam proses. Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
"Sudah saya tanda tangani (keppres pemberhentian Firli). (Penggantinya) masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Istora Senayan GBK Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Dia memastikan akan mengikuti aturan yang ada terkait penunjukan pimpinan KPK. Adapun pimpinan KPK beranggotakan lima orang.
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK.
"Masih dalam proses semuanya. Ya aturannya kita ikuti semuanya," ujar Jokowi.
Jokowi tak menjawab saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," ucap Jokowi.
Pertimbangan Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres itu diteken Jokowi Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Dia menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik ketua KPK.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres," tutur Ari.
Advertisement