Liputan6.com, Jakarta - Pengacara tersangka kasus dugaan pemeran film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee menghormati keputusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menolak permintaan penangguhan penahanan kliennya.
"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik," kata pengacara Siskaeeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Tofan mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus mempersiapkan pembelaan untuk Siskaeee yang telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Advertisement
"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti,” ujarnya.
Diketahui jika sidang praperadilan Siskaeee yang telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1) kemarin.
Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Siskaeee yang dianggapnya tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami juga masih fokus untuk menjalankan sidang praperadilan (prapid( yang dijadwalkan hari ini Senin tanggal 29 Januari 2024,” tambahnya.
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan.
"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 27 Januari 2024.
Ade Safri menjelaskan alasan penyidik belum menerima penangguhan penahanan tersebut, karena kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.
Advertisement
Siskaeee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/1/2024) malam.
Penahanan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, Siskaeeee resmi dijebolskan ke ruang tahanan.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Siskaeee dilakukan upaya paksa penangkapan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Siskaeee ditangkap di apartemen student castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB. Dia kemudian digiring ke Polda Metro Jaya.
Dengan dikawal dengan anggota kepolisian tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 19:00 WIB pada Rabu (24/1/2024).
Pantauan di lapangan, Siskaeee mengenakan outfit crop top cokleat dibalut blazer hitam dan celana bahan berwarna hitam. Terlihat tangan Siskaeee ditutup kain berwana kain berwarna hitam Siskaeee turun dari mobil, dua anggota polisi wanita (polwan) mengandeng hingga masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com