Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 1 Februari 2024

Kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut masih terus berlaku, termasuk pada hari ini, Kamis (1/2/2024) dengan fokus pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota pada jam-jam tertentu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Feb 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2024, 07:00 WIB
Kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut masih terus berlaku, termasuk pada hari ini, Kamis (1/2/2024) dengan fokus pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota pada jam-jam tertentu.
Kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut masih terus berlaku, termasuk pada hari ini, Kamis (1/2/2024) dengan fokus pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota pada jam-jam tertentu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait, terus aktif dalam melakukan langkah-langkah untuk mengendalikan pergerakan kendaraan beroda empat atau lebih di wilayah dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut masih terus berlaku, termasuk pada hari ini, Kamis (1/2/2024) dengan fokus pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota pada jam-jam tertentu.

Perlu diingatkan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu. Demikian juga, pada hari libur nasional dan tanggal merah, tidak ada pembatasan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota Jakarta.

Secara keseluruhan, terdapat 26 lokasi di Jakarta yang mengimplementasikan pembatasan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih melalui sistem ganjil genap (GaGe).

Mengenai jadwal pelaksanaan ganjil genap di Jakarta, kebijakan ini terbagi menjadi dua sesi, yaitu pada pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Penting juga untuk dicatat bahwa perluasan wilayah penerapan ganjil genap di Jakarta diatur oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sebagai konsekuensi dari implementasi kebijakan ini, sanksi tilang telah diberlakukan di seluruh titik ganjil genap di Ibu Kota Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengurangi volume kendaraan, yang diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kemacetan dan polusi udara di kota Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap meminggirkan kendaraannya di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya