Polisi Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee untuk 40 Hari ke Depan

Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan film porno rumah produksi kelasbintang.com, Siskaeee sampai 40 hari ke depan.

oleh Tim News diperbarui 15 Feb 2024, 18:40 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2024, 18:40 WIB
Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB.
Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan film porno rumah produksi kelasbintang.com, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee sampai 40 hari ke depan.

"Kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Keputusan itu dilakukan, kata Ade Ary, karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan. Sehingga, waktu perpanjangan masa penahanan kedua pun digunakan setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.

"Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," jelasnya.

Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.

Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Diantaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pastikan Tak Ada Gangguan Jiwa

Selebgram Siskaeee saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus industri film porno di  Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
Selebgram Siskaeee saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus industri film porno di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Polisi memastikan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee bukanlah penderita gangguan jiwa.

Kesimpulan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi setelah membaca hasil medis dari tim dokter Biddokes Polda Metro Jaya.

"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).

Ade Ary mengatakan, hasil medis juga menunjukkan Siskaeee dapat mempertanggujawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Siskaeee ditetapkan tersangka atas kasus industri film porno lokal.

"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudari FCN sudah selesai, hasilnya seperi itu," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyidikan guna memenuhi kelengkapan berkas perkara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya