2 Pelaku Curanmor di Jakut Dibekuk Polisi, 12 Motor Berhasil Diamankan

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di wilayah Jakarta Utara pada Senin, 19 Februari 2024. Sebanyak 12 unit motor berhasil diamankan dari tangan pelaku.

oleh Tim News diperbarui 20 Feb 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2024, 06:00 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian motor di Jakarta Utara.
Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian motor di Jakarta Utara. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di wilayah Jakarta Utara pada Senin, 19 Februari 2024. Sebanyak 12 unit motor berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut dua orang pelaku telah diamankan yakni SNR (26) dan AF (27) saat sedang tidur di dalam kontrakannya.

“Dua pelaku kami amankan dari sebuah rumah kontrakan, di lokasi itu kami menemukan 12 unit sepeda motor tanpa plat Nopol dan kunci yang rusak karena dipaksa dengan kunci Letter T & Y,” ujar Gidion, dikutip Selasa (20/2/2024).

Gidion menerangkan salah satu pelaku yang terlibat merupakan residivis atas kasus yang serupa.

“SNR (26) residivis, pernah menjalani hukuman satu setengah tahun. Tahun 2021 bebas kemudian beraksi kembali,” ungkapnya.

 

Amankan Barang Bukti Lain

Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian motor di Jakarta Utara.
Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian motor di Jakarta Utara. (Dok. Istimewa)

Selain 12 unit motor, polisi juga turut mengamankan barang bukti kejahatan lainnya yang diduga digunakan pada saat pelaku beraksi. Diantaranya mesin gerinda, 5 buah anak kunci, plat Nopol, kunci Letter T & Y, dan gas air softgun.

Adapun kata Gidion, saat ini masih ada dua pelaku lainnya dalam pengejaran kepolisian.

“Dua orang masih kami kejar, mereka adalah F & R. Kami minta keduanya untuk menyerahkan diri segera,” beber Gidion.

Atas perbuatannya untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya