Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 1.642 Narapidana beragama Hindu. Remisi diberikan dalam rangka hari raya Nyepi Tahun 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menerangkan, 6 orang bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi.
"Sebanyak 1.642 Narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi Tahun 2024 dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas)," kata Deddy dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2024).
Advertisement
"Sementara itu, Anak Binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Nyepi Tahun 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas)," dia menambahkan.
Deddy mengatakan, Bali menjadi penyumbang Narapidana terbanyak yang menerima RK Nyepi Tahun 2024.
"Adapun jumlahnya 1.193 orang, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang," ucap dia.
8 Anak Binaan Penerima PMP Nyepi
Lebih lanjut, Deddy merinci, 8 Anak Binaan penerima PMP Khusus Nyepi Tahun 2024. Empat orang dari Kanwil Kemenkumham Bali dan Sumatra Selatan sebanyak 2 orang.
"Sisanya Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang," ucap dia.
Dia mengatakan, pemberian remisi ditaksir mampu menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp. 812.430.000. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang.
"Rincian Tahanan 50.154 orang, Anak 469 orang, Narapidana 217.390 orang, dan Anak Binaan 1.592 orang. Adapun Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang," ujar dia
Advertisement