Liputan6.com, Jakarta - Tak lama lagi personel TNI dan Polri dapat mengisi sejumlah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan ini nantinya tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen ASN.
"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat. Serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.
Baca Juga
Menteri PANRB menjelaskan, aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik untuk jadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Advertisement
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo/Jokowi). Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," Menteri PANRB menambahkan.
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP Manajemen ASN. Substansi yang dibahas di antaranya terkait pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN seperti lewat seleksi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Kementerian PANRB sedang menyempurnakan RPP Manajemen ASN, terutama terkait jabatan ASN maupun PNS dapat diisi personel TNI dan Polri. Bagaimana ragam tanggapannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Advertisement