Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 15 Maret 2024

Begitu pula pada hari ini, meski jelang akhir pekan, Jumat (15/3/2024), aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku di sejumlah ruas jalannya di waktu-waktu tertentu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Mar 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2024, 07:00 WIB
Begitu pula pada hari ini, meski jelang akhir pekan, Jumat (15/3/2024), aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku di sejumlah ruas jalannya di waktu-waktu tertentu.
Begitu pula pada hari ini, meski jelang akhir pekan, Jumat (15/3/2024), aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku di sejumlah ruas jalannya di waktu-waktu tertentu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sampai kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus memberlakukan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.

Begitu pula pada hari ini, meski jelang akhir pekan, Jumat (15/3/2024), aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku di sejumlah ruas jalannya di waktu-waktu tertentu.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta tersebut tidak berlaku saat akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah.

Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang melakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Akhir Pekan, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Petugas mengawasi kendaraan yang melintas di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Macet
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya