Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ke Rapat Paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II.
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan umum mini fraksi. Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, menyebutkan bahwa delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju dengan RUU KIA.
Baca Juga
Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, PAN, PKB menyatakan setuju, Fraksi Partai Nasdem tidak menghadiri rapat.
Advertisement
“Seluruh fraksi yang hadir yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini jadi UU sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ashabul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).
“Apakah RUU KIA pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui Bismilahirahmainirahim,” sambung Ashabul mengetuk palu.
Diketahui, dalam RUU tersebut cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
DPR - Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna untuk Disahkan
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (18/1/2024).
"Saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota badan legislasi apakah Rancangan Undang-undang Provisin Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat, setuju?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam rapat.
Para anggota baleg pun kompak menyatakan setuju, dan Supratman pun mengetuk palu tanda RUU DKJ setuju dibawa ketingkat II di sidang paripurna terdekat
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Sementara Fraksi PKS menolak RUU DKJ.
Advertisement